32.4 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Empat Raperda Kalteng Disepakati Menjadi Perda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan DPRD Kalteng menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng, M. Wiyatno.

Penandatanganan dilaksanakan pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (24/7).

Empat Raperda itu, masing-masing tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Kalteng.

Raperda tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur, dan raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Dibahas Lebih Lanjut

Jubir Pansus DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah menyampaikan, semua fraksi pendukung DPRD Kalteng menerima terhadap empat Raperda tersebut menjadi Perda setelah dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan, raperda ini akan memiliki posisi strategis dan penting sebagai payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan pembangunan daerah.

“Baik tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah maupun RPJPD, semuanya disusun berdasarkan kebutuhan daerah untuk mendukung kegiatan pembangunan dan program pemerintah,” jelas Nafsiah.

Di tempat yang sama Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, mengatakan, bahwa tujuan Pemeda mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan membantu pembangunan daerah, serta bisa memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional.

“Sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Bahitom Minta Perbaikan Infrastruktur dan Sarana Pendidikan

Selain itu, BUMD juga diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.

“Dengan adanya perubahan bentuk hukum dari ketiga BUMD,

semoga akan lebih dekat mewujudkan harapan kita,” kata Edy Pratowo.

Dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama saling bersinergi untuk membantu dan mendukung BUMD Kalteng, agar dapat berperan besar dalam kesuksesan pembangunan Provinsi yang berjuluk Bumi Tambun Bungai ini.

Untuk penyusunan RPJPD Provinsi Kalteng, Wagub mengatakan penyusunan ini, tidak dapat lepas dari RPJMN yang ada.

Hal tersebut tentunya, kata Wagub akan memudahkan pelaksanaan dari perecanaan yang ditetapkan karena telah bersinergi dengan perencanaan Pemerintah Pusat.

“Ke depan dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah, kita akan memiliki pedoman pembangunan bagi siapapun yang akan memimpin Kalimantan Tengah. Sehingga pembangunan yang ada tentunya akan berkelanjutan dan berkesinambungan,” tandasnya. (mmckalteng/hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan DPRD Kalteng menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur, Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng, M. Wiyatno.

Penandatanganan dilaksanakan pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (24/7).

Empat Raperda itu, masing-masing tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Kalteng.

Raperda tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur, dan raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Dibahas Lebih Lanjut

Jubir Pansus DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah menyampaikan, semua fraksi pendukung DPRD Kalteng menerima terhadap empat Raperda tersebut menjadi Perda setelah dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan, raperda ini akan memiliki posisi strategis dan penting sebagai payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan pembangunan daerah.

“Baik tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah maupun RPJPD, semuanya disusun berdasarkan kebutuhan daerah untuk mendukung kegiatan pembangunan dan program pemerintah,” jelas Nafsiah.

Di tempat yang sama Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, mengatakan, bahwa tujuan Pemeda mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan membantu pembangunan daerah, serta bisa memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional.

“Sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Bahitom Minta Perbaikan Infrastruktur dan Sarana Pendidikan

Selain itu, BUMD juga diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.

“Dengan adanya perubahan bentuk hukum dari ketiga BUMD,

semoga akan lebih dekat mewujudkan harapan kita,” kata Edy Pratowo.

Dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama saling bersinergi untuk membantu dan mendukung BUMD Kalteng, agar dapat berperan besar dalam kesuksesan pembangunan Provinsi yang berjuluk Bumi Tambun Bungai ini.

Untuk penyusunan RPJPD Provinsi Kalteng, Wagub mengatakan penyusunan ini, tidak dapat lepas dari RPJMN yang ada.

Hal tersebut tentunya, kata Wagub akan memudahkan pelaksanaan dari perecanaan yang ditetapkan karena telah bersinergi dengan perencanaan Pemerintah Pusat.

“Ke depan dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah, kita akan memiliki pedoman pembangunan bagi siapapun yang akan memimpin Kalimantan Tengah. Sehingga pembangunan yang ada tentunya akan berkelanjutan dan berkesinambungan,” tandasnya. (mmckalteng/hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru