PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 serta satu rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (19/8).
Kesepakatan tersebut diambil pada rapat paripurna ke-15 masa sidang II tahun sidang 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, beserta jajaran dewan, perangkat daerah, serta forkopimda.
Raperda yang disepakati menjadi Perda adalah mengenai Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sudarsono, mengungkapkan bahwa struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan di sisi pendapatan daerah, dari Rp 7,63 triliun pada APBD 2024 menjadi Rp 9,22 triliun pada APBD Perubahan 2024.
“Belanja yang semula Rp 8,80 triliun juga berubah menjadi Rp 10,21 triliun,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang, Sudarsono menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur pelayaran di sungai yang melintasi jembatan bentang panjang.
“Materi muatan peraturan daerah ini mencakup ketentuan tata cara olah gerak kapal atau tongkang di bawah jembatan bentang panjang, pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran, serta pengawasan langsung oleh petugas di pos-pos pengawasan sekitar jembatan yang dilakukan oleh Tim Terpadu dari berbagai unsur,” jelasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak, bersama dengan Wagub Kalteng, Edy Pratowo, menandatangani Berita Acara Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kalteng 2024 dan Raperda Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang yang telah menjadi Perda. (hfz)