Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin menyampaikan pidato pengantar gubernur ke DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) provinsi Kalteng. Itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (9/7).
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas H. Ahmad Zahidi, SH, menargetkan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan dan Gedung dapat tuntas sesuai target yang sudah ditentukan.
Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan monitoring dalam daerah di Desa Petak Puti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, pekan lalu.
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, terus melaksanakan tugasnya dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung terus disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Peraturan Daerah(Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan mendukung kedaulatan pangan bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, Rabu (17/4/2024).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengaku percaya peraturan daerah (perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng nantinya berperan sebagai jembatan yang merupakan salah satu solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di Kalteng.