28.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Wagub Kalteng Sampaikan Pendapat Akhir Soal Tiga Raperda Menjadi Perda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Itu disampaikan pada rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4).

Raperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng.

Edy Pratowo mengatakan, patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya 3 Raperda ini menjadi Perda.

”Maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Baru Ikuti Vaksinasi Covid-19, Begini Kata Gubernur Kalteng

Dia menjelaskan, secara khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalteng.

”Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalimantan Tengah ini di hari-hari kedepan,” bebernya.

“Oleh karena itu, kami mengajak kita semua mari bersama-sama dengan konsisten, dengan tulus ikhlas, melaksanakan apa yang telah tertuang dalam Perda ini,” jelasnya.

Dia juga menyebut, kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah ini juga.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Masyarakat Kalteng Lebih Peka dan Lindungi Kelompok Rent

Menurutnya, setiap pembentukan kebijakan yang dilakukan, tidak pernah lepas dari pertimbangan kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.

”Kita semua berharap, dengan adanya 3 Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel,” imbuhnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Itu disampaikan pada rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4).

Raperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng.

Edy Pratowo mengatakan, patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya 3 Raperda ini menjadi Perda.

”Maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Baru Ikuti Vaksinasi Covid-19, Begini Kata Gubernur Kalteng

Dia menjelaskan, secara khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalteng.

”Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalimantan Tengah ini di hari-hari kedepan,” bebernya.

“Oleh karena itu, kami mengajak kita semua mari bersama-sama dengan konsisten, dengan tulus ikhlas, melaksanakan apa yang telah tertuang dalam Perda ini,” jelasnya.

Dia juga menyebut, kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah ini juga.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Masyarakat Kalteng Lebih Peka dan Lindungi Kelompok Rent

Menurutnya, setiap pembentukan kebijakan yang dilakukan, tidak pernah lepas dari pertimbangan kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng.

”Kita semua berharap, dengan adanya 3 Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel,” imbuhnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru