PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk pelaksanaan bantuan hukum gratis tahun anggaran 2026, di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng. Kamis (5/3/26).
Meski jumlah PBH meningkat, pemerataan akses keadilan bagi masyarakat miskin di seluruh kabupaten di Kalteng masih menjadi pekerjaan PR.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor. Menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendampingi masyarakat rentan dan tidak mampu yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Seluruh biaya pendampingan tersebut akan ditanggung oleh negara melalui Kemenkum.
“Kalau orang yang berduit, dia bisa sewa pengacara. Ini khusus untuk masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum dan tidak tahu prosesnya. Teman-teman PBH inilah yang berkewajiban membantu pendampingan, dan nanti biayanya diklaim ke kami,” jelas Hajrianor saat diwawancara di kantor Kemenkum Kalteng.
Namun, Hajrianor mengakui penyebaran PBH di Kalteng belum merata. Dari 13 PBH yang ada saat ini (meningkat dari 12 PBH di tahun sebelumnya), masih ada beberapa kabupaten yang mengalami kekosongan. Seperti Kabupaten Murung Raya dan Seruyan. Sementara itu, kabupaten seperti Barito Timur, Barito Utara, dan Gunung Mas tercatat sudah memiliki PBH.
“Kendalanya di situ. Idealnya setiap kabupaten harus ada PBH-nya. Sebab, kalau ada masyarakat kurang mampu di daerah yang tidak punya PBH lalu ada masalah hukum, mereka mau minta bantu ke mana? Sangat susah dan butuh biaya besar jika harus bolak-balik menghubungi PBH di kabupaten lain,” tegasnya.
Hajrianor menambahkan, pendirian PBH di sebuah daerah memang tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui proses verifikasi dan akreditasi yang ketat dari Kemenkumham, agar dinyatakan layak memberikan bantuan hukum.
“Pendirian PBH itu tidak serta merta dia mengumpulkan sarjana hukum langsung bentuk, ada ketentuannya. Jadi itu ada verifikasi, dan akreditasinya dari Kemenkum. Kalau sudah memenuhi syarat, layak mendirikan organisasi bantuan hukumnya, ” pungkasnya (her)


