28.6 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

Perda Dinilai Beri Kepastian Hukum

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Mura, menyambut baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Setidaknya, perda ini bisa sejalan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Selain itu, dapat memberikan kepastian hukum, terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur. Juga memberikan kepastian kepada perangkat daerah yang berubah nomenklaturnya, dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Mura, Liangsoi menjelaskan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Murung Raya, menjadi semacam lembaran baru kebijakan penguatan riset dan inovasi.

Fraksi PAN berharap, Bapperida Kabupaten Murung Raya mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi yang terintegrasi.

Baca Juga :  Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

“Khususnya dengan tata kelola riset yang baik, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat melalui berbagai inovasi yang dihasilkan,” ujar Liangsoi, baru-baru ini.

Untuk mewujudkan hal tersebut, imbuh dia, Fraksi PAN mendorong Pemkab Mura harus dapat memastikan tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan baik. Kemudian, terang Liangsoi, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia, riset dan inovasi juga harus terus dibangun.

Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset dan inovasi ini juga, sudah saatnya dinahkodai oleh para profesional. “Jangan sampai Badan Riset dan Inovasi sebagai tempat bagi ASN kurang produktif. Jangan sampai pembentukan riset dan inovasi ini hanya untuk memenuhi kewajiban hukum semata sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Guru Madrasah, DPRD Mura Janjikan Ini

Ditambahkannya, Fraksi PAN DPRD Mura mendorong pemerintah daerah terkait. Dengan riset dan inovasi, jangan dibatasi pada perangkat daerah tertentu dan harus disinergikan. Kemudian diberikan ruang untuk kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan organisasi pemuda. Selanjutnya, dibuka secara luas bagi masyarakat yang memiliki inovasi ide dan gagasan terkait. Dengan tujuan kesejahteraan masyarakat di bumi Tana Malai Tolung Lingu tercinta. (dad/kpg/hnd)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Mura, menyambut baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Setidaknya, perda ini bisa sejalan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Selain itu, dapat memberikan kepastian hukum, terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur. Juga memberikan kepastian kepada perangkat daerah yang berubah nomenklaturnya, dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Mura, Liangsoi menjelaskan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Murung Raya, menjadi semacam lembaran baru kebijakan penguatan riset dan inovasi.

Fraksi PAN berharap, Bapperida Kabupaten Murung Raya mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi yang terintegrasi.

Baca Juga :  Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

“Khususnya dengan tata kelola riset yang baik, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat melalui berbagai inovasi yang dihasilkan,” ujar Liangsoi, baru-baru ini.

Untuk mewujudkan hal tersebut, imbuh dia, Fraksi PAN mendorong Pemkab Mura harus dapat memastikan tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan baik. Kemudian, terang Liangsoi, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia, riset dan inovasi juga harus terus dibangun.

Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset dan inovasi ini juga, sudah saatnya dinahkodai oleh para profesional. “Jangan sampai Badan Riset dan Inovasi sebagai tempat bagi ASN kurang produktif. Jangan sampai pembentukan riset dan inovasi ini hanya untuk memenuhi kewajiban hukum semata sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Guru Madrasah, DPRD Mura Janjikan Ini

Ditambahkannya, Fraksi PAN DPRD Mura mendorong pemerintah daerah terkait. Dengan riset dan inovasi, jangan dibatasi pada perangkat daerah tertentu dan harus disinergikan. Kemudian diberikan ruang untuk kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan organisasi pemuda. Selanjutnya, dibuka secara luas bagi masyarakat yang memiliki inovasi ide dan gagasan terkait. Dengan tujuan kesejahteraan masyarakat di bumi Tana Malai Tolung Lingu tercinta. (dad/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru