Alvinas Fatzrin (21), warga Jalan Mahakam Gang.3 No.Rt/rw 019/002 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, termasuk dalam fedofil yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak Di bawah umur.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren, telah menangkap tersangka M Irfan (43) warga Jalan Manunggal RT/RW 17/0 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, karena melakukan pencurian.
Seorang pemuda berinisial AL (22). Diduga melakukan pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu.
Tersangka AT (48) akhirnya tidak berkutik saat disergap tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (26/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Warga Jalan A Yani, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Provinsi Kalimantan Selatan itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022 lalu.
Sadis! Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IR (30) dan MS (16). Warga salah satu desa di Kecamatan Mantangai, Kapuas itu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan SW. Pria berusia 43 tahun itu disebut-sebut sebagai dukun. Pembunuhan itu dilakukan Jumat (8/9) di ruas jalan trans Palangka Raya- Buntok, Kecamatan Timpah.