KUALA KAPUAS , PROKALTENG.CO– Aksi tersangka Nurmaya alias Maya (35) yang melakukan penipuan berakhir. Maya pesan kosmetik ternyata tidak mau bayar dan langsung kabur. Warga Raya Ray 4 RT.001 RW.001 Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Satreskrim Polres Kapuas, membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola Polda Kalsel.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya menangkap tersangka Nurmaya, Jumat (2/5/2023) Pukul 21.30 WIB, di perumahan Jalan Raya Ray 4 RT.001 RW.001 Kelurahan Puntik Tengah Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tersangka Nurmaya ini melakukan penipuan di Toko Raudah Kosmetik, Sabtu (27/5/2023) Pukul 12.10 WIB, Jalan Mahakam No. 42 RT. 007 RW. 002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto dalam rilisnya, Sabtu (3/6/2023).
Kronologis kejadian. Sabtu tanggal 27 Mei 2023 Pukul 12.10 WIB, di Toko Raudah Kosmetik Jalan Mahakam No. 42 RT. 007 RW. 002 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, tersangka merupakan seorang perempuan yang tidak dikenal datang ke toko tersebut. Memilih, dan memesan barang berupa kosmetik, dan meminta kepada korban Ratih Wulandari untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang tersangka pesan.
Kemudian setelah barang terkumpul. Lalu barang tersebut korban packing, serta menyerahkan kepada tersangka. Lalu tersangka memberitahukan kepada korban bahwa hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko.
Selanjutnya. Korban baru menyadari bahwa tersangka tidak membayar semua pesanan yang telah dibawa. Dan korban mencari tersangka ke luar toko, setelah dicari-cari ternyata tersangka sudah tidak ada lagi / melarikan diri.
Adapun barang milik korban yang diambil terlapor yaitu MS Glow sebanyak enam buah, Ratu Arab sebanyak dua buah, Toner Temulawak sebanyak 5 buah, Lipstik Maybelin sebanyak 18 buah, Lipstik Wardah sebanyak 11 buah, Color Fil Wardah sebanyak delapan buah, Maskara Essanse sebanyak 4 buah, AHA sebanyak enam buah, Cream Pelidn sebanyak enam buah, Pondation Wardah Color Fit sebanyak empat buah, Hand Body Scarlett sebanyak lima buah dan Cream Temulawak sebanyak lima buah.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 6.285 000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat, guna proses lebih lanjut. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam, dan akhirnya dibekuk tersangka Nurmaya.
Kasatreskrim menambahkan barang bukti Sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor Registrasi: DA 5537 MD, Helm merk NHK warna abu-abu, Kerudung warna kuning, Sweater warna kuning putih hitam, Sandal warna ungu, lima buah paket MS Glow, dan sebelas buah Lipstik merk maybelline.
“Tersangka Nurmaya alias Maya pernah divonis 4 bulan pada tahun 2019 di wilayah Batola, kasus Pencurian. Kali ini dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan, dan sudah diserahkan kepada penyidik Reskrim Polsek Selat,” pungkasnya. (alh/kpg)