32.8 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

500 Gram Ganja Diblender Dicampur dengan Larutan Pembersih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang sebelumnya diungkap dari jaringan antar pulau.

Sedikitnya 500 gram ganja milik tersangka DS (41) yang diamankan pada Minggu (13/6) lalu di Puruk Cahu ini  dimusnahkan di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (6/7) pagi.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara   ganja dihancurkan dengan menggunakan blender dicampur dengan larutan pembersih. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan instansi lain, seperti, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ditresnarkoba, Dan BPOM Palangka Raya yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol  dr.Agustiyanto,SH.,MH mengatakan pada hari ini berhasil memusnahkan barang bukti ganja seberat setengah kilogram dari tangan tersangka DS (41).

Baca Juga :  Tertunda Pilgub Kalteng, Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Penggelap

“Modus yang diambil tersangka sendiri menggunakan jasa pengiriman untuk memperoleh barang haram tersebut, yang mana tersangka membeli barang tersebut dari aceh untuk dikirim ke Puruk Cahu dan di edarkan melalui Banjarmasin, ” tutupnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang sebelumnya diungkap dari jaringan antar pulau.

Sedikitnya 500 gram ganja milik tersangka DS (41) yang diamankan pada Minggu (13/6) lalu di Puruk Cahu ini  dimusnahkan di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (6/7) pagi.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara   ganja dihancurkan dengan menggunakan blender dicampur dengan larutan pembersih. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan instansi lain, seperti, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ditresnarkoba, Dan BPOM Palangka Raya yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol  dr.Agustiyanto,SH.,MH mengatakan pada hari ini berhasil memusnahkan barang bukti ganja seberat setengah kilogram dari tangan tersangka DS (41).

Baca Juga :  Tertunda Pilgub Kalteng, Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Penggelap

“Modus yang diambil tersangka sendiri menggunakan jasa pengiriman untuk memperoleh barang haram tersebut, yang mana tersangka membeli barang tersebut dari aceh untuk dikirim ke Puruk Cahu dan di edarkan melalui Banjarmasin, ” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru