30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tertunda Pilgub Kalteng, Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Penggelap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kasus dugaan penipuan yang
menyeret nama pengacara
kondang di
Kalteng,
BE di tangani pihak kepolisian. Ya, BE dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh MG.

“Permasalahan yang terjadi berawal dari titipan sebuah
cek dengan nilai 186 juta kepada BE, dan uang tersebut dicairkan oleh terlapor
namun tidak diserahkan kepada saya,”ucap
MG saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya saya juga sudah mengambil jalan baik dengan
meminta tolong kepada seorang kawan untuk menemui yang bersangkutan.  Namun yang bersangkutan tidak juga ada niat
untuk mengembalikan uang tersebut,”

tambahnya.

Disampaikan juga bahwa
uang tersebut, merupakan sisa upah pekerjaan atas sebuah proyek.  Karena
disebutkan
bahwa
 MG memiliki kesibukan lain,  sehingga rekan kerjanya menitipkan kepada BE.

Suriansyah Halim selaku kuasa hukum MG, mengatakan bahwa
setelah
pihaknya
menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang
bersangkutan resmi ditetapkan
sebagai tersangka.
Namun, pihak kepolisian belum melakukan
pemeriksaan terhadap BE dikarenakan saat itu menjelang Pilkada.

Baca Juga :  Polres Seruyan Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

 

Berdasarkan laporan MG atas
dugaan penggelapan tersebut, pihak Polda telah mengeluarkan surat dengan Nomor.LP/L/145/VI/RES.1.11./2020/SPKT
dan meningkatkan status BE sebagai tersangka
sebagai mana tertulis didalam surat tersebut.

“November penetapan tersangkanya. Namun belum dilakukan
pemanggilan terhadap BE dengan alasan menjelang pilgub,” kata Suriansyah Halim.

Sehingga kasus
ini, sempat ditunda karena yang bersangkutan, ikut dalam kegiatan pilgub.  Karena sudah sekitar dua bulan setelah
ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya berharap aparat bisa segera
melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Kami mengharapkan terhadap penyidik segera melakukan
pemanggilan secepatnya
. Agar
proses ini
segera selesai,”
jelasnya.

Suriansyah menambahkan, kliennya sudah mengalami kerugian
sekitar Rp 186 Juta. Padahal jelas orang yang melakukan pembayaran tersebut
mengakui ada menitip
kan cek
sebesar Rp 186 Juta kepada BE.

Baca Juga :  Putar Film Porno, Lalu Cabuli Bocah Perempuan, Kini Pria Paruh Baya I

“Klien saya ada kerjasama pekerjaan pada Juli tahun 2018 dan
sudah dibayarkan melalui cek
yang dititipkan
ke BE untuk diserahkan. Namun ternyata malah dicairkan sendiri tanpa diserahkan
ke klien kami,” tegas
Suriansyah.

Terkait hal tersebut, Kabid
Humas Polda Kalteng yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp
mengaku masih menunggu informasi dari Mahkamah
Konstitusi soal
hasil sengketa
Pilgub.

“Sementara masih dipending karena menunggu putusan MK dulu.  Jika
sudah ada kepastian
, maka akan
dilanjutkan sidik nya,”ujar Kombes Pol K Eko Saputro saat di konfirmasi
, Senin (15/2/2021).

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kasus dugaan penipuan yang
menyeret nama pengacara
kondang di
Kalteng,
BE di tangani pihak kepolisian. Ya, BE dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh MG.

“Permasalahan yang terjadi berawal dari titipan sebuah
cek dengan nilai 186 juta kepada BE, dan uang tersebut dicairkan oleh terlapor
namun tidak diserahkan kepada saya,”ucap
MG saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya saya juga sudah mengambil jalan baik dengan
meminta tolong kepada seorang kawan untuk menemui yang bersangkutan.  Namun yang bersangkutan tidak juga ada niat
untuk mengembalikan uang tersebut,”

tambahnya.

Disampaikan juga bahwa
uang tersebut, merupakan sisa upah pekerjaan atas sebuah proyek.  Karena
disebutkan
bahwa
 MG memiliki kesibukan lain,  sehingga rekan kerjanya menitipkan kepada BE.

Suriansyah Halim selaku kuasa hukum MG, mengatakan bahwa
setelah
pihaknya
menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang
bersangkutan resmi ditetapkan
sebagai tersangka.
Namun, pihak kepolisian belum melakukan
pemeriksaan terhadap BE dikarenakan saat itu menjelang Pilkada.

Baca Juga :  Polres Seruyan Ringkus Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

 

Berdasarkan laporan MG atas
dugaan penggelapan tersebut, pihak Polda telah mengeluarkan surat dengan Nomor.LP/L/145/VI/RES.1.11./2020/SPKT
dan meningkatkan status BE sebagai tersangka
sebagai mana tertulis didalam surat tersebut.

“November penetapan tersangkanya. Namun belum dilakukan
pemanggilan terhadap BE dengan alasan menjelang pilgub,” kata Suriansyah Halim.

Sehingga kasus
ini, sempat ditunda karena yang bersangkutan, ikut dalam kegiatan pilgub.  Karena sudah sekitar dua bulan setelah
ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya berharap aparat bisa segera
melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Kami mengharapkan terhadap penyidik segera melakukan
pemanggilan secepatnya
. Agar
proses ini
segera selesai,”
jelasnya.

Suriansyah menambahkan, kliennya sudah mengalami kerugian
sekitar Rp 186 Juta. Padahal jelas orang yang melakukan pembayaran tersebut
mengakui ada menitip
kan cek
sebesar Rp 186 Juta kepada BE.

Baca Juga :  Putar Film Porno, Lalu Cabuli Bocah Perempuan, Kini Pria Paruh Baya I

“Klien saya ada kerjasama pekerjaan pada Juli tahun 2018 dan
sudah dibayarkan melalui cek
yang dititipkan
ke BE untuk diserahkan. Namun ternyata malah dicairkan sendiri tanpa diserahkan
ke klien kami,” tegas
Suriansyah.

Terkait hal tersebut, Kabid
Humas Polda Kalteng yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp
mengaku masih menunggu informasi dari Mahkamah
Konstitusi soal
hasil sengketa
Pilgub.

“Sementara masih dipending karena menunggu putusan MK dulu.  Jika
sudah ada kepastian
, maka akan
dilanjutkan sidik nya,”ujar Kombes Pol K Eko Saputro saat di konfirmasi
, Senin (15/2/2021).

Terpopuler

Artikel Terbaru