31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Disergap Tim Gabungan Melawan, DPO Kasus Narkoba Akhirna Didor

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Tersangka AT (48) akhirnya tidak berkutik saat disergap tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (26/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Warga Jalan A Yani, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Provinsi Kalimantan Selatan itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022 lalu.

“Tim gabungan terpaksa mengambil tindakan terukur dan terarah, karena tersangka AT berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dan KBO Narkoba Ismail dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Jumat (29/9).

Kapolres menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan (senpira), terdiri dari satu jenis pistol dan dua senjata laras panjang. “Selain itu ditemukan juga 657 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam enam kantong plastik besar dengan berat 605 gram dan 11 dalam paketan kecil dengan berat 52 gram, serta uang tunai Rp7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan,” beber Kapolres. Tersangka AT diamankan petugas saat sedang berada di sebuah warung milik Laras di perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Miliki Ilmu Hitam, Residivis Tumbang

Pengejaran terhadap AT merupakan tindak lanjut upaya petugas kepolisian pada 12 Agustus 2022 di Dusun Sangkai Jaya, Desa Muroi Raya yang merupakan tempat kerja tersangka AT, yakni pertambangan pasir sircon. Saat tim gabungan resmob dan satresnarkoba melakukan penggerebekan sekaligus melakukan penangkapan, pelaku dapat melarikan diri. Dalam giat itu, tim menemukan barang bukti 164,33 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 32 paket serta uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Jadi, total barang bukti dari pengungkapan tersangka AT berjumlah 821,33 gram sabu-sabu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan tersangka Mutmainah (45), warga Jalan Tjilik Riwut Km 15, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Tersangka kedapatan membawa 10 ribu butir obat tanpa merek diduga mengandung karisoprodol. “Diamankan pada 21 September 2023 saat sedang berada di warung makan Pondok Roso, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur,” tutur kapolres.

Baca Juga :  Rokok Tanpa Cukai Dibakar dan Dilarutkan

Saat itu, petugas dari satuan resnarkoba yang sedang melaksanakan giat rutin, mencurigai tingkah laku pelaku. Setelah diinterogasi dan digeledah, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir obat tanpa merek yang diduga mengandung karisoprodol. (alh/ala/kpg/ind)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Tersangka AT (48) akhirnya tidak berkutik saat disergap tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (26/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Warga Jalan A Yani, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Provinsi Kalimantan Selatan itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022 lalu.

“Tim gabungan terpaksa mengambil tindakan terukur dan terarah, karena tersangka AT berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dan KBO Narkoba Ismail dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Jumat (29/9).

Kapolres menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan (senpira), terdiri dari satu jenis pistol dan dua senjata laras panjang. “Selain itu ditemukan juga 657 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam enam kantong plastik besar dengan berat 605 gram dan 11 dalam paketan kecil dengan berat 52 gram, serta uang tunai Rp7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan,” beber Kapolres. Tersangka AT diamankan petugas saat sedang berada di sebuah warung milik Laras di perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Miliki Ilmu Hitam, Residivis Tumbang

Pengejaran terhadap AT merupakan tindak lanjut upaya petugas kepolisian pada 12 Agustus 2022 di Dusun Sangkai Jaya, Desa Muroi Raya yang merupakan tempat kerja tersangka AT, yakni pertambangan pasir sircon. Saat tim gabungan resmob dan satresnarkoba melakukan penggerebekan sekaligus melakukan penangkapan, pelaku dapat melarikan diri. Dalam giat itu, tim menemukan barang bukti 164,33 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 32 paket serta uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Jadi, total barang bukti dari pengungkapan tersangka AT berjumlah 821,33 gram sabu-sabu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan tersangka Mutmainah (45), warga Jalan Tjilik Riwut Km 15, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Tersangka kedapatan membawa 10 ribu butir obat tanpa merek diduga mengandung karisoprodol. “Diamankan pada 21 September 2023 saat sedang berada di warung makan Pondok Roso, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur,” tutur kapolres.

Baca Juga :  Rokok Tanpa Cukai Dibakar dan Dilarutkan

Saat itu, petugas dari satuan resnarkoba yang sedang melaksanakan giat rutin, mencurigai tingkah laku pelaku. Setelah diinterogasi dan digeledah, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir obat tanpa merek yang diduga mengandung karisoprodol. (alh/ala/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru