Seorang Gadis Berusia 18 Tahun Nikah dengan Pria 71 Tahun Viral di Medsos, Picu Perhatian Publik

Pernikahan seorang gadis berusia 18 tahun dengan pria 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Terungkap bahwa mempelai pria diketahui memiliki lahan kebun yang cukup luas dan kondisi ekonomi yang tergolong mapan.

Pernikahan anak di bawah umur itu diketahui terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4) lalu. Mempelai pria bernama Buhari, sedangkan mempelai perempuan berinisial TA yang masih berstatus pelajar SMA.

Meski selisih usia keduanya terpaut jauh, hubungan tersebut disebut terjalin atas dasar saling menyukai. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengatakan bahwa Buhari terkenal merupakan salah seorang warga yang memiliki lahan perkebunan yang luas.

Baca Juga :  Selain Kantong Teh, Simak Cara Murah Lain Untuk Hilangkan Mata Panda

“Kondisi ekonomi dari pihak laki-laki, Alhamdulillah, kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak empang,” ujarnya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup/prokalteng.co)), Jumat (10/4).

Namun, Arsad mengatakan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat dalam proses pernikahan tersebut. Seluruh rangkaian acara, mulai dari lamaran hingga akad, disebut sepenuhnya diurus oleh keluarga kedua mempelai.

“Biasanya pemerintah desa dilibatkan sejak awal, tapi dalam kasus ini kami hanya menerima informasi saja,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak menghadiri prosesi pernikahan karena sedang berada di luar daerah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ditemukan adanya unsur paksaan dalam hubungan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Hal itu juga terlihat dari sejumlah video yang beredar di media sosial, di mana mempelai perempuan tampak ceria selama prosesi berlangsung. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pernikahan terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  PPDB SMAN 5 melalui Online

Meski demikian, Arsad menyoroti usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun. Usia tersebut belum memenuhi batas minimal pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 19 tahun.(jpc)

Pernikahan seorang gadis berusia 18 tahun dengan pria 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Terungkap bahwa mempelai pria diketahui memiliki lahan kebun yang cukup luas dan kondisi ekonomi yang tergolong mapan.

Pernikahan anak di bawah umur itu diketahui terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4) lalu. Mempelai pria bernama Buhari, sedangkan mempelai perempuan berinisial TA yang masih berstatus pelajar SMA.

Meski selisih usia keduanya terpaut jauh, hubungan tersebut disebut terjalin atas dasar saling menyukai. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengatakan bahwa Buhari terkenal merupakan salah seorang warga yang memiliki lahan perkebunan yang luas.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Selain Kantong Teh, Simak Cara Murah Lain Untuk Hilangkan Mata Panda

“Kondisi ekonomi dari pihak laki-laki, Alhamdulillah, kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak empang,” ujarnya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup/prokalteng.co)), Jumat (10/4).

Namun, Arsad mengatakan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat dalam proses pernikahan tersebut. Seluruh rangkaian acara, mulai dari lamaran hingga akad, disebut sepenuhnya diurus oleh keluarga kedua mempelai.

“Biasanya pemerintah desa dilibatkan sejak awal, tapi dalam kasus ini kami hanya menerima informasi saja,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak menghadiri prosesi pernikahan karena sedang berada di luar daerah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ditemukan adanya unsur paksaan dalam hubungan tersebut.

Hal itu juga terlihat dari sejumlah video yang beredar di media sosial, di mana mempelai perempuan tampak ceria selama prosesi berlangsung. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pernikahan terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  PPDB SMAN 5 melalui Online

Meski demikian, Arsad menyoroti usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun. Usia tersebut belum memenuhi batas minimal pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 19 tahun.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru