26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pencuri Enam Sertifikat Milik PT. WUL Diringkus, Begini Kronologi Kejadiannya

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren, telah menangkap tersangka M Irfan (43) warga Jalan Manunggal RT/RW 17/0 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, karena melakukan pencurian.

“Penangkapan tersangka M. Irfan, Minggu (27/11/2023) Pukul 17.30 WIB, di Desa Tumbang Nusa rt.02 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menerangkan penanganan perkara tersebut berdasarkan Nomor Sprin/246/X/RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 Oktober 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / X / 2023 / SPKT / SEK KPS BRT / RES KAPUAS / KALTENG, tanggal 09 Oktober 2023.

Baca Juga :  Sopir Bus di Terminal Natai Suka ‘Dipaksa Kencing’

Kronologi kejadian Rabu, tanggal 12 Mei 2021 Oktober 2023 sekitar jam 09.00 Wib, dikantor PT WUL di Jalan Trans Kalimantan Sei Bari III Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, terjadi tindak pidana pencurian enam sertifikat tanah milik PT.WUL yang ditaruh di dalam lemari arsip kantor atas kejadian tersebut.

Akibatnya pihak PT. WUL mengalami kerugian sebesar Rp 34.380.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Kapuas Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi tersangka M. Irfan yang bekerja di perusahaan mencuri enam eksemplar sertifikat tanah milik PT.WUL yang ditaruh didalam lemari arsip kantor, dan dijual,” jelasnya.

Barang bukti Sertifikat atas nama Sriyeti dari desa Pantai nomor SHM 419, sertifikat atas nama Junudi dari desa Pantai nomor SHM 584, sertifikat atas nama Gandi dari desa Pantai nomor SHM 061, sertifikat atas nama Friadinata dari desa Pantai nomor SHM 536, sertifikat atas nama M. Irfan dari Kelurahan Mandomai nomor SHM 637, dan Sertifikat atas nama M. Irfan dari Kelurahan mandomai nomor SHM 651.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Kebakaran Tumbang Rungan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Tersangka M. Irfan dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/kpg/ind)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren, telah menangkap tersangka M Irfan (43) warga Jalan Manunggal RT/RW 17/0 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, karena melakukan pencurian.

“Penangkapan tersangka M. Irfan, Minggu (27/11/2023) Pukul 17.30 WIB, di Desa Tumbang Nusa rt.02 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menerangkan penanganan perkara tersebut berdasarkan Nomor Sprin/246/X/RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 Oktober 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / X / 2023 / SPKT / SEK KPS BRT / RES KAPUAS / KALTENG, tanggal 09 Oktober 2023.

Baca Juga :  Sopir Bus di Terminal Natai Suka ‘Dipaksa Kencing’

Kronologi kejadian Rabu, tanggal 12 Mei 2021 Oktober 2023 sekitar jam 09.00 Wib, dikantor PT WUL di Jalan Trans Kalimantan Sei Bari III Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, terjadi tindak pidana pencurian enam sertifikat tanah milik PT.WUL yang ditaruh di dalam lemari arsip kantor atas kejadian tersebut.

Akibatnya pihak PT. WUL mengalami kerugian sebesar Rp 34.380.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Kapuas Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi tersangka M. Irfan yang bekerja di perusahaan mencuri enam eksemplar sertifikat tanah milik PT.WUL yang ditaruh didalam lemari arsip kantor, dan dijual,” jelasnya.

Barang bukti Sertifikat atas nama Sriyeti dari desa Pantai nomor SHM 419, sertifikat atas nama Junudi dari desa Pantai nomor SHM 584, sertifikat atas nama Gandi dari desa Pantai nomor SHM 061, sertifikat atas nama Friadinata dari desa Pantai nomor SHM 536, sertifikat atas nama M. Irfan dari Kelurahan Mandomai nomor SHM 637, dan Sertifikat atas nama M. Irfan dari Kelurahan mandomai nomor SHM 651.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Kebakaran Tumbang Rungan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Tersangka M. Irfan dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru