Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Alat peraga kampanye (APK) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dikabarkan mengalami kerusakan di Kabupaten Temanggung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan secara serentak melakukan penertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Kabupaten Seruyan, Senin (20/11).
Hingga Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU Kalteng pada tanggal 4 November 2023, keberadaan baliho maupun spanduk bergambarkan sosok dan nama caleg di Kota Palangkaraya masih bertebaran.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPPRD Kota Palangkaraya melakukan penertiban spanduk, baliho, dan reklame tak berizin di Kota Palangkaraya, Kamis (5/10).
Dalam rangka menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak sesuai aturan, Satpol PP Kota Palangkaraya hari ini, Kamis (21/9) akan turun ke jalan.
Mulainya tahapan penetapan calon legislatif (caleg) di Kota Palangkaraya ditandai dengan menjamurnya poster, spanduk dan bahkan baliho yang mengarah pada kampanye caleg maupun partai politik.
Pemandangan maraknya poster, spanduk dan baliho para caleg tersebut, tidak sulit dijumpai di beberapa pinggir jalan wilayah Kota Palangkaraya. Tak sedikit, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) itu, justru mengganggu keindahan lingkungan sekitar. Sebab, ada saja penempatannya tak tertata dengan baik dan rapi.