Resmob Polres Kapuas mengamankan terlapor M (41) warga Desa Penda Katapi RT 03, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban Suriansya
Syarif, seorang pemuda 25 tahun tega menghabisi nyawa ayah tirinya, Suhaimi (50) dengan sadis.
Peristiwa itu terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (31/1/2025) sore.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Polsek Pahandut, Brigpol Siringiringo mendampingi warga dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Kantor Unit Jatanras Polresta Palangkaraya, Jumat (22/11/2024).
Ahmad Alfian Rian (33) yang menganiaya kekasih mantan pacarnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dia diancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Namun, sebelum ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Barat pada Sabtu (26/10) malam lalu di kawasan Jalan Zafri Zamzam, Rian sempat buron selama dua tahun.
Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI), Rizki Al Karomi (23), nyaris menjadi korban penganiayaan atau bulan- bulanan oleh rekan kerjanya sendiri.
Sebuah kasus tragis dan kejam mengguncang Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang ibu muda bernama IF (24) tega menganiaya anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri (6), hingga tewas.
Terdakwa Peri Irawan alias Pepeng dituntut 15 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau. Ia dituntut karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANP (26) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, ADW (29).