28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pemuda di Palangka Raya Dibui 10 Bulan karena Aniaya Adiknya Sendiri

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Terbukti melakukan penganiayaan kepada adiknya sendiri, Akhmad Helmy alias Helmy, warga Jalan S Parman Kota Palangka Raya akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Vonis untuk Helmy itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan ini yang di gelar, Rabu (24/5).

“Menyatakan terdakwa Akhmad Helmy alias Helmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” demikian bunyi vonis majelis hakim yang diketuai oleh hakim Boxgie Agus Santoso.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa ini Helmy telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan penganiayaan. Isi putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Heri Purwoko. Atas putusan tersebut, Helmy yang diketahui juga pernah dipidana terkait kasus yang serupa itu dalam tanggapannya menyatakan menerima putusan hukuman tersebut.

Baca Juga :  Penunjukkan Plt Kepala BPBD Palangkaraya Jadi Sorotan Dewan

“Terima, pak,” kata Helmy singkat seusai mendengar vonis tersebut. Helmy terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik perempuannya yang diketahui bernama Fahrina alias Neneng. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi Taman Pasuk Kameloh,Jalan S.Parman Palangka Raya pada tanggal 23 Januari 2022 lalu.

Awal permasalahan adalah karena terdakwa meminta jatah uang setoran parkir kepada adiknya yang merupakan seorang petugas parkir di area taman yang berada di dekat Jembatan Kahayan tersebut. Karena Fahrina tidak mau memberikan uang yang diminta, terdakwa menjadi marah kepada korban.

Korban yang pada saat itu sedang menjaga parkiran, didatangi oleh terdakwa dan tiba-tiba dipukuli beberapa kali di bagian wajah dan badan. diri nya juga sempat menerima tendangan dari kakaknya itu. Akibatnya pemukulan itu, korban mengalami luka bengkak di beberapa bagian wajah. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa itu, Fahrina kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Pihak Polresta Palangka Raya. (sja/uni/kpg/hnd)

Baca Juga :  Tak Pakai Helm, Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Ditemukan di Seruyan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Terbukti melakukan penganiayaan kepada adiknya sendiri, Akhmad Helmy alias Helmy, warga Jalan S Parman Kota Palangka Raya akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Vonis untuk Helmy itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan ini yang di gelar, Rabu (24/5).

“Menyatakan terdakwa Akhmad Helmy alias Helmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” demikian bunyi vonis majelis hakim yang diketuai oleh hakim Boxgie Agus Santoso.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa ini Helmy telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan penganiayaan. Isi putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Heri Purwoko. Atas putusan tersebut, Helmy yang diketahui juga pernah dipidana terkait kasus yang serupa itu dalam tanggapannya menyatakan menerima putusan hukuman tersebut.

Baca Juga :  Penunjukkan Plt Kepala BPBD Palangkaraya Jadi Sorotan Dewan

“Terima, pak,” kata Helmy singkat seusai mendengar vonis tersebut. Helmy terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik perempuannya yang diketahui bernama Fahrina alias Neneng. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi Taman Pasuk Kameloh,Jalan S.Parman Palangka Raya pada tanggal 23 Januari 2022 lalu.

Awal permasalahan adalah karena terdakwa meminta jatah uang setoran parkir kepada adiknya yang merupakan seorang petugas parkir di area taman yang berada di dekat Jembatan Kahayan tersebut. Karena Fahrina tidak mau memberikan uang yang diminta, terdakwa menjadi marah kepada korban.

Korban yang pada saat itu sedang menjaga parkiran, didatangi oleh terdakwa dan tiba-tiba dipukuli beberapa kali di bagian wajah dan badan. diri nya juga sempat menerima tendangan dari kakaknya itu. Akibatnya pemukulan itu, korban mengalami luka bengkak di beberapa bagian wajah. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa itu, Fahrina kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Pihak Polresta Palangka Raya. (sja/uni/kpg/hnd)

Baca Juga :  Tak Pakai Helm, Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Ditemukan di Seruyan

Terpopuler

Artikel Terbaru