Sebuah kasus tragis dan kejam mengguncang Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang ibu muda bernama IF (24) tega menganiaya anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri (6), hingga tewas.
Terdakwa Peri Irawan alias Pepeng dituntut 15 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau. Ia dituntut karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANP (26) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, ADW (29).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Hanya lantaran tersinggung ditegur, seorang wanita berinisial DR (33) mengalami lebam akibat dipukuli suaminya EM(40). Kejadian pilu ini terjadi di Kelurahan Nanga Bulik pada Minggu (24/3) lalu.
Gelombang demonstrasi buruh untuk meminta kenaikan upah di Surabaya berbuntut penganiayaan kepada dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Kedua Satpol PP Surabaya itu tengah bertugas untuk membantu polisi melakukan pengamanan demonstrasi buruh. Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro membenarkan aksi penganiayaan itu.
Seorang pria berinisial RF (36) diamankan Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng lantaran dugaan kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang wanita yang merupakan ibu dan anak.
Tersangka diamankan personel unit SPKT bersama piket fungsi pada sebuah rumah di kawasan Jalan Bukit Palangka VII, Kota Palangkaraya, Senin (25/9) dini hari.
Suasana Mess PT. Sapalar Yasa Kartika Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Jumat (24/2/2023) pukul 04.00 WIB mendadak mencekam. Pasalnya di lokasi itu, terdapat aksi penganiayaan yang dilakukan Yanuarius Nahak (43) terhadap istrinya, Aniance Neolaka (42).
Terbukti melakukan penganiayaan kepada adiknya sendiri, Akhmad Helmy alias Helmy, warga Jalan S Parman Kota Palangka Raya akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Vonis untuk Helmy itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan ini yang di gelar, Rabu (24/5).
Entah apa yang merasuki pikiran tersangka Al (28) warga jalan lintas Timpah-Pujon, Desa Penda Munte, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas ini. Ia betul-betul nekat menganiaya korban Rendy (18) warga Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.