NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Diduga terbakar api cemburu, seorang oknum petugas keamanan (security) bernama Linda Akhmad alias Linda bin Zaini harus berhadapan dengan hukum. Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan berat terhadap korban bernama Simon Sihombing.
Jasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui wartawan pada Jumat (24/7/2026).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Dakwaan Subsidair),” ujar JPU Ahmad Fauzi.
Insiden penganiayaan ini bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan karyawan PT. Nirmala Agro Lestari (NAL), Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Terdakwa yang seharusnya bertugas piket malam sebagai security PT NAL mendadak pulang ke rumahnya. Kedatangan Terdakwa yang terkesan tiba-tiba dan diliputi rasa curiga membuat sang istri, Arini, terkejut.
Setelah memeriksa ke dalam rumah, Terdakwa melihat korban (Simon Sihombing) sedang mengobrol dengan tetangga di sekitar lokasi. Dipicu rasa curiga bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya dan pernah masuk ke dalam rumah tanpa izin, Terdakwa lantas memanggil korban dan membawanya ke teras rumah.
Di teras tersebut, Terdakwa yang sudah tersulut emosi mencabut sebilah pisau berhulu kayu dan sempat mengancam korban.
“Kamu harus mati malam ini!”ucapnya.
Terdakwa sempat menotok/menusuk korban menggunakan sarung pisau, sebelum akhirnya mencabut kembali pisaunya dan mengarahkannya ke leher korban. Serangan pisau tersebut mengenai siku sebelah kiri korban hingga bercucuran darah. Tak berhenti di situ, Terdakwa juga menarik baju korban ke arah jalan dan memukuli wajah korban hingga terjadi pergulatan.
Aksi penganiayaan tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang tetangga bernama Rijal Febrianto datang melerai dan menyuruh korban menyelamatkan diri.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026 dari RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM., S.H., korban mengalami:
* Kekerasan senjata tajam dan tumpul pada tangan kanan, tangan kiri, kepala, leher, bahu, dada, hingga jari.
* Luka-luka yang mengancam nyawa serta berpotensi menimbulkan kecacatan.
* Gangguan aktivitas pekerjaan selama beberapa minggu hingga bulan, serta dampak trauma psikologis.
Atas perbuatannya, JPU memohon agar Majelis Hakim PN Nanga Bulik memutuskan dan Menyatakan Terdakwa Linda Akhmad terbukti bersalah sesuai Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bebernya.
Barang bukti berupa:
* 1 bilah pisau bergagang dan bersarung kayu
* 1 helai kaos warna hitam bercak darah
* 1 helai kaos warna putih bercak darah
* Dirampas untuk dimusnahkan.
* Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- kepada Terdakwa. (bib)


