Teror Perompak di Sungai Mahakam: Minta Paksa BBM hingga Aniaya Kru Kapal

PROKALTENG.CO-Aksi brutal di perairan Sungai Mahakam kembali membuat geger. Sebuah video berdurasi 1 menit 4 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan di atas kapal tunda (tugboat) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Harapan Baru, Senin (29/6) sekitar pukul 11.18 Wita. Belakangan, polisi memastikan insiden tersebut merupakan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Tugboat Mahakam Indah.

Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda Ipda Zaqhi Ur Rahman menjelaskan, saat kejadian Tugboat Mahakam Indah sedang bersiap menuju pangkalan di Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Namun, ketika melintas di perairan Harapan Baru, kapal didatangi sebuah perahu yang ditumpangi empat orang. Mereka kemudian merapat dan naik ke kapal. “Keempat orang tersebut meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kru kapal,” ujar Zaqhi, Selasa (30/6).

Baca Juga :  Patroli Hingga Subuh, Polisi di Banjarmasin Sapu Balap Liar dan Tawuran

Permintaan itu ditolak satu ABK. Pasalnya, solar yang berada di kapal merupakan stok operasional. Penolakan tersebut diduga memicu emosi para pelaku.

Menurut Zaqhi, salah seorang pelaku nekat masuk ke ruang mesin sambil berteriak, “Apa saja yang bisa aku ambil?” Korban berusaha mencegah dan meminta pelaku tidak bertindak anarkis.

Bukannya mengurungkan niat, pelaku justru diduga melayangkan pukulan ke arah korban. Situasi semakin memanas ketika tiga rekannya ikut naik ke kapal dan langsung mengeroyok korban.

Electronic money exchangers listing

“Korban dipukul menggunakan tangan kosong. Bahkan, salah seorang pelaku menggunakan dayung hingga patah saat melakukan pemukulan. Akibat kejadian itu korban mengalami luka betis kanan,” jelasnya.

Menghadapi empat orang sekaligus, korban tidak mampu memberikan perlawanan, dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari amukan para pelaku.

Baca Juga :  Dua Motor dan Mobil Ertiga Hangus di Jembatan Basit Banjarmasin

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami motif para pelaku, termasuk dugaan upaya mengambil solar dari kapal yang menjadi awal terjadinya aksi kekerasan tersebut. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Aksi brutal di perairan Sungai Mahakam kembali membuat geger. Sebuah video berdurasi 1 menit 4 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan di atas kapal tunda (tugboat) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Harapan Baru, Senin (29/6) sekitar pukul 11.18 Wita. Belakangan, polisi memastikan insiden tersebut merupakan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Tugboat Mahakam Indah.

Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda Ipda Zaqhi Ur Rahman menjelaskan, saat kejadian Tugboat Mahakam Indah sedang bersiap menuju pangkalan di Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Electronic money exchangers listing

Namun, ketika melintas di perairan Harapan Baru, kapal didatangi sebuah perahu yang ditumpangi empat orang. Mereka kemudian merapat dan naik ke kapal. “Keempat orang tersebut meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kru kapal,” ujar Zaqhi, Selasa (30/6).

Baca Juga :  Patroli Hingga Subuh, Polisi di Banjarmasin Sapu Balap Liar dan Tawuran

Permintaan itu ditolak satu ABK. Pasalnya, solar yang berada di kapal merupakan stok operasional. Penolakan tersebut diduga memicu emosi para pelaku.

Menurut Zaqhi, salah seorang pelaku nekat masuk ke ruang mesin sambil berteriak, “Apa saja yang bisa aku ambil?” Korban berusaha mencegah dan meminta pelaku tidak bertindak anarkis.

Bukannya mengurungkan niat, pelaku justru diduga melayangkan pukulan ke arah korban. Situasi semakin memanas ketika tiga rekannya ikut naik ke kapal dan langsung mengeroyok korban.

“Korban dipukul menggunakan tangan kosong. Bahkan, salah seorang pelaku menggunakan dayung hingga patah saat melakukan pemukulan. Akibat kejadian itu korban mengalami luka betis kanan,” jelasnya.

Menghadapi empat orang sekaligus, korban tidak mampu memberikan perlawanan, dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari amukan para pelaku.

Baca Juga :  Dua Motor dan Mobil Ertiga Hangus di Jembatan Basit Banjarmasin

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami motif para pelaku, termasuk dugaan upaya mengambil solar dari kapal yang menjadi awal terjadinya aksi kekerasan tersebut. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru