26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

TEGAS! Komdis Sanksi 2 Tim Terlibat Keributan di Laga Big Match

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Komitmen panitia pelaksana Turnamen Mini Soccer All Star Ramadan Cup II Tahun 2023, agar gelaran ini dijalankan sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat dan disepakati bersama, betul-betul dijalankan dan ditegakkan. Salah satunya menyikapi adanya keributan pada laga Big Match Kalteng 22 versus Ankarjasa FC, pada pertandingan yang digelar di Lapangan Mini Soccer R88 Jalan Cempaka, Kamis malam (30/3/2023).

Tim Komisi Disiplin (Komdis)  yang terdiri dari Yuniar Wibowo, Gazali Rakhman ST MT, Pathul Munir SH, Syaufwan Hadi S.Pi dan  Sophiansyah SE menggelar rapat Jumat malam (31/3/2023).

“Menyikapi insiden tersebut, maka Komisi Disiplin Turnamen Mini Soccer All Star Palangka Raya Ramadan Cup II Tahun 2023, bersama ini kami telah menetapkan keputusan hukuman/sanksi kepada tim dan pemain yang terlibat keributan,” ujar salah seorang Komdis, Syaufwan “Gaduk” Hadi.

Pria yang selalu tampil berkacamata yang juga Ketua panitia mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Komdis berdasarkan pada peraturan pertandingan panitia pelaksana Turnamen Minlsoccer Allstars Palangka Raya Ramadhan Cup 2 Tahun 2023, Pasal 8, Ayat 1, surat komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya turnamen yang telah ditandatangani oleh tim Kalteng 22 dan Tim Anka/jasa FC dalam teknikal Meeting, Berita Acara Pertandingan (BAP) dari Inspektur Pertandingan (IP) antara Tim Kalteng 22 vs Tim Ankarjasa FC.

Baca Juga :  4 Napi Kabur, Kemenkumham Akui Kekurangan Personel

Selain itu kata Gaduk-sapaan akrab Syaufwan Hadi, berdasarkan keterangan wasit yang memimpin pertandingan antara Tim Kalteng 22 vs Tim Arika/jasa FC, hasil pantauan langsung Komisi Disiplin dan Panitia Pelaksana dan hasil pantauan cuplikan pertandingan antara Tim Kalteng 22 vs Tim Ankarjasa FC di link YouNbe Daus Sepanggal.

Berdasarkan pada dasar-dasar tersebut di atas kata Gaduk, maka Komisi Disiplin menetapkan hukuman/sanksi kepada pemain dan Tim yang terlibat.” Memberikan sanksi untuk pemain tim Ankarjasa FC, yaitu  pemain nomor punggung 11  atas nama Syarifudin Rahantan, diberikan hukuman sanksi tidak boleh bertanding dan hadir di lapangan sebanyak 5 kali pertandingan, dengan rincian 2 kali akibat kartu merah yang diterlma, dan 3 kali hukuman deri Komdis akibat dinilai berlaku tidak menghormati peringatan waslt dan panitia pelaksana serta berlaku provokatif memicu keributan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sepak Bola Putri Optimistis Catat Sejarah di PON Papua

Sementara untuk tim Kalteng 22 urai Gaduk, Komdis memberikan saksi untuk pemaln Tim Kalteng 22, pemain Nomor Punggung 5 (Pelatih), an. James Kumolontang, diberikan Hukuman/Sanksi yaitu tidak boleh bertanding dan mendamplngi tim di lapangan sebanyak 3 kali  pertandingan. Hukuman dari Komdis akibat dinilal tidak dapat menjaga emosi, serta meredam emosi pemainnya, dan tidak dapat memberikan contoh yang baik kepada pemainnya;

Selain itu, pemain Nomor Punggung 12 (cadangan), atas nama Muhammad Fahmi, diberikan hukuman/sanksi tidak boleh bertanding dan hadir di lapangan sebanyak 3 kali pertandingan, hukuman dari Komdis akibat dinilai bertindak provokatif dengan masuk ke lapangan memicu keributan dengan pemaln lawan.

“Memberikan sanksi hukuman denda kepada Tim Kalteng 22 dan Tim Ankarjasa FC berupa denda sebesar Rp.500.000. Denda harus dibayarkan paling lambat sebelum pertandingan selanjutnya oleh masing-masing tim. Apabila terdapat keberatan dari manager/official Tim Kalteng 22 dan Tim Ankarjasa FC terkait keputusan Komdis, maka tim bersangkutan dapat mengajukan banding terhadap keputusan Komdis selambatnya 1 x 24 jam dari saat Surat Keputusan Komdis dikeluarkan,” tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Komitmen panitia pelaksana Turnamen Mini Soccer All Star Ramadan Cup II Tahun 2023, agar gelaran ini dijalankan sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat dan disepakati bersama, betul-betul dijalankan dan ditegakkan. Salah satunya menyikapi adanya keributan pada laga Big Match Kalteng 22 versus Ankarjasa FC, pada pertandingan yang digelar di Lapangan Mini Soccer R88 Jalan Cempaka, Kamis malam (30/3/2023).

Tim Komisi Disiplin (Komdis)  yang terdiri dari Yuniar Wibowo, Gazali Rakhman ST MT, Pathul Munir SH, Syaufwan Hadi S.Pi dan  Sophiansyah SE menggelar rapat Jumat malam (31/3/2023).

“Menyikapi insiden tersebut, maka Komisi Disiplin Turnamen Mini Soccer All Star Palangka Raya Ramadan Cup II Tahun 2023, bersama ini kami telah menetapkan keputusan hukuman/sanksi kepada tim dan pemain yang terlibat keributan,” ujar salah seorang Komdis, Syaufwan “Gaduk” Hadi.

Pria yang selalu tampil berkacamata yang juga Ketua panitia mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Komdis berdasarkan pada peraturan pertandingan panitia pelaksana Turnamen Minlsoccer Allstars Palangka Raya Ramadhan Cup 2 Tahun 2023, Pasal 8, Ayat 1, surat komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya turnamen yang telah ditandatangani oleh tim Kalteng 22 dan Tim Anka/jasa FC dalam teknikal Meeting, Berita Acara Pertandingan (BAP) dari Inspektur Pertandingan (IP) antara Tim Kalteng 22 vs Tim Ankarjasa FC.

Baca Juga :  4 Napi Kabur, Kemenkumham Akui Kekurangan Personel

Selain itu kata Gaduk-sapaan akrab Syaufwan Hadi, berdasarkan keterangan wasit yang memimpin pertandingan antara Tim Kalteng 22 vs Tim Arika/jasa FC, hasil pantauan langsung Komisi Disiplin dan Panitia Pelaksana dan hasil pantauan cuplikan pertandingan antara Tim Kalteng 22 vs Tim Ankarjasa FC di link YouNbe Daus Sepanggal.

Berdasarkan pada dasar-dasar tersebut di atas kata Gaduk, maka Komisi Disiplin menetapkan hukuman/sanksi kepada pemain dan Tim yang terlibat.” Memberikan sanksi untuk pemain tim Ankarjasa FC, yaitu  pemain nomor punggung 11  atas nama Syarifudin Rahantan, diberikan hukuman sanksi tidak boleh bertanding dan hadir di lapangan sebanyak 5 kali pertandingan, dengan rincian 2 kali akibat kartu merah yang diterlma, dan 3 kali hukuman deri Komdis akibat dinilai berlaku tidak menghormati peringatan waslt dan panitia pelaksana serta berlaku provokatif memicu keributan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sepak Bola Putri Optimistis Catat Sejarah di PON Papua

Sementara untuk tim Kalteng 22 urai Gaduk, Komdis memberikan saksi untuk pemaln Tim Kalteng 22, pemain Nomor Punggung 5 (Pelatih), an. James Kumolontang, diberikan Hukuman/Sanksi yaitu tidak boleh bertanding dan mendamplngi tim di lapangan sebanyak 3 kali  pertandingan. Hukuman dari Komdis akibat dinilal tidak dapat menjaga emosi, serta meredam emosi pemainnya, dan tidak dapat memberikan contoh yang baik kepada pemainnya;

Selain itu, pemain Nomor Punggung 12 (cadangan), atas nama Muhammad Fahmi, diberikan hukuman/sanksi tidak boleh bertanding dan hadir di lapangan sebanyak 3 kali pertandingan, hukuman dari Komdis akibat dinilai bertindak provokatif dengan masuk ke lapangan memicu keributan dengan pemaln lawan.

“Memberikan sanksi hukuman denda kepada Tim Kalteng 22 dan Tim Ankarjasa FC berupa denda sebesar Rp.500.000. Denda harus dibayarkan paling lambat sebelum pertandingan selanjutnya oleh masing-masing tim. Apabila terdapat keberatan dari manager/official Tim Kalteng 22 dan Tim Ankarjasa FC terkait keputusan Komdis, maka tim bersangkutan dapat mengajukan banding terhadap keputusan Komdis selambatnya 1 x 24 jam dari saat Surat Keputusan Komdis dikeluarkan,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru