Sidang PHPU di MK, Nur Ghina Muslimah Dorong KPU dan Bawaslu Buka-Bukaan

“Transparansi menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Ketika Mahkamah meminta penjelasan dan dokumen tertentu, menurut saya itu harus dijawab dengan data dan keterangan yang lengkap, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Nur Ghina.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana fungsi pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan dijalankan pada saat proses Pemilu 2024.

“KPU memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencalonan, sementara Bawaslu memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, publik berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan dan diawasi,” katanya.

Nur Ghina menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengambil kesimpulan terhadap substansi perkara maupun menentukan pihak mana yang benar atau salah.

Baca Juga :  Dorong Penguatan Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu

“Kami menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi. Biarkan seluruh bukti dan keterangan diuji dalam persidangan. Sikap kita sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum,” tuturnya.

Menurutnya, apa pun hasil pemeriksaan dan putusan MK nantinya, seluruh pihak perlu menghormati proses konstitusional tersebut.

“Yang harus kita jaga bersama adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga negara. Karena itu, keterbukaan KPU dan Bawaslu dalam memberikan penjelasan kepada Mahkamah menjadi bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” pungkas Nur Ghina Muslimah. (tim)

Electronic money exchangers listing

 

“Transparansi menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Ketika Mahkamah meminta penjelasan dan dokumen tertentu, menurut saya itu harus dijawab dengan data dan keterangan yang lengkap, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Nur Ghina.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana fungsi pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan dijalankan pada saat proses Pemilu 2024.

“KPU memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencalonan, sementara Bawaslu memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, publik berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana proses tersebut dijalankan dan diawasi,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Nur Ghina menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengambil kesimpulan terhadap substansi perkara maupun menentukan pihak mana yang benar atau salah.

Baca Juga :  Dorong Penguatan Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu

“Kami menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi. Biarkan seluruh bukti dan keterangan diuji dalam persidangan. Sikap kita sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum,” tuturnya.

Menurutnya, apa pun hasil pemeriksaan dan putusan MK nantinya, seluruh pihak perlu menghormati proses konstitusional tersebut.

“Yang harus kita jaga bersama adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan lembaga negara. Karena itu, keterbukaan KPU dan Bawaslu dalam memberikan penjelasan kepada Mahkamah menjadi bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” pungkas Nur Ghina Muslimah. (tim)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru