NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Nanga Bulik dan sekitarnya mulai kembali normal setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama aparat penegak hukum dan pengelola SPBU memperketat pengawasan tata niaga BBM di wilayah tersebut.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan BBM. Harga jual eceran juga kembali stabil setelah sebelumnya sempat memicu keresahan akibat kelangkaan serta lonjakan harga yang terbilang tidak wajar.
Fahrul, seorang pemilik pom mini di Desa Kujan, mengungkapkan harga Pertalite dalam sepekan terakhir dijual Rp13.000 per liter, sedangkan Pertamax sekitar Rp19.000 per liter.
“Memang stoknya tidak terlalu banyak untuk Pertalite karena pembelian di SPBU dibatasi. Tapi sekarang harganya sudah normal semua,” ujar Fahrul, Senin (31/8) saat dijumpai wartawan.
Sementara itu, variasi harga BBM eceran di kawasan dalam Kota Nanga Bulik terpantau berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter untuk Pertalite, serta Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter untuk Pertamax.
Kondisi tersebut disambut hangat warga setempat. Hadi, salah seorang warga Nanga Bulik, mengaku sangat terbantu karena kini dapat memperoleh BBM tanpa perlu membuang waktu berjam-jam mengantre di SPBU.
“Kalau harga Rp13 ribu sampai Rp15 ribu seperti ini kan enak. Mending saya beli eceran daripada harus antre. Kalau sebelumnya harganya tidak masuk akal, Pertalite dijual Rp20 ribu sampai Rp25 ribu, Pertamax sampai Rp30 ribu. Itu pun kosong, tidak ada yang jual,” ungkap Hadi.
Sebelumnya, kelangkaan membuat warga kesulitan karena harus memburu BBM ke berbagai tempat atau terjebak dalam antrean panjang di SPBU yang menyita waktu.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Lamandau bersama aparat dan pengelola SPBU memberlakukan skema pengawasan ketat, terutama untuk penyaluran BBM bersubsidi. Setiap pembelian kini diwajibkan menggunakan barcode resmi dengan pembatasan volume.
Untuk sepeda motor, pembelian maksimal 3 liter per transaksi. Sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal 30 liter per pembelian.
Tak hanya di area SPBU, pihak kepolisian juga menggelar pemeriksaan terhadap kendaraan yang disinyalir digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM. Kendaraan yang terindikasi tidak standar atau tidak dilengkapi dokumen resmi menjadi sasaran penertiban.
Langkah tegas ini terbukti ampuh mengurai antrean dan menjaga ketersediaan pasokan. Kendaraan pelangsir yang sebelumnya bebas beroperasi melakukan pembelian berulang kini tak lagi leluasa masuk ke SPBU.
Masyarakat berharap Pemkab Lamandau dan aparat penegak hukum terus mempertahankan konsistensi pengawasan ini hingga tata niaga BBM di daerah tersebut benar-benar stabil, sehingga kelangkaan dan lonjakan harga tidak kembali terulang. (bib)


