Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Sentra KI Kampus Jadi Pusat Hilirisasi Riset

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi bertransformasi menjadi pusat hilirisasi hasil riset dan komersialisasi inovasi. Melalui penguatan tata kelola dan penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi, Sentra KI diharapkan tidak hanya berperan dalam pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu meningkatkan pemanfaatan hasil riset untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan KI di Perguruan Tinggi dalam rangka Penyusunan Panduan Sentra KI di Hotel Le Meridien, Jakarta, 28 Juli 2026. Kegiatan ini mempertemukan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun panduan nasional pengelolaan Sentra KI.

“Sentra KI tidak hanya sekadar tempat untuk mendaftarkan KI, tetapi menjadi center of excellence bagaimana proses kreasi KI, pendaftaran, proteksi, dan tidak kalah penting proses utilisasi dan komersialisasi KI sehingga menjadi motor pembangunan ekonomi nasional,” kata Hermansyah.

Ia menjelaskan, hingga saat ini telah terbentuk 1.014 Sentra KI dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia. DJKI menargetkan seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI yang mampu mengawal pengelolaan KI secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatannya. Menurutnya, penguatan Sentra KI juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Peringkat 4 Nasional Posbankum Desa, 886 Paralegal Perkuat Layanan Hukum Bartim

Hermansyah menambahkan, ekosistem KI dibangun atas tiga unsur utama, yakni kreasi, proteksi, dan utilisasi. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai tempat lahirnya inovasi sekaligus pendorong pemanfaatan hasil riset melalui hilirisasi dan komersialisasi. Namun, tingkat komersialisasi KI di Indonesia masih berada pada kisaran 2,5 persen sehingga perlu penguatan peran Sentra KI agar hasil riset dapat dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah melalui sinergi dengan perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi memiliki potensi besar sebagai sumber lahirnya inovasi. Melalui penguatan Sentra KI, kami berharap hasil-hasil penelitian tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dihilirisasikan dan dimanfaatkan oleh dunia usaha maupun masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalteng siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar semakin banyak perguruan tinggi di Kalteng yang memiliki Sentra KI yang aktif dan berdaya saing,” ujar Hajrianor.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Seruyan Jamin Pesta Demokrasi Berjalan Tertib, Lancar dan Kondusif

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi dilakukan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan agar implementasinya sesuai kebutuhan di lapangan.

“FGD ini menghimpun masukan untuk menyempurnakan Buku Panduan Pembinaan Sentra KI Perguruan Tinggi sebagai rujukan nasional bagi tahap rintisan, berkembang, dan maju. Tujuannya menyatukan pandangan mengenai tata kelola KI perguruan tinggi dan merumuskan transformasi Sentra KI menjadi pusat layanan strategis KI, transfer teknologi, dan kolaborasi perguruan tinggi dengan industri,” ujar Yasmon.

Dukungan juga datang dari Kepala Subdirektorat KI dan Promosi Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi Universitas Indonesia, Ahmad Zulfikri Taning, yang berharap panduan tersebut dapat memperkuat pengelolaan Sentra KI sekaligus mempererat kolaborasi antar lembaga. Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Sentra KI Indonesia, Budi Agus Riswandi, menegaskan Sentra KI perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung hilirisasi hasil riset sehingga tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual secara luas. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi bertransformasi menjadi pusat hilirisasi hasil riset dan komersialisasi inovasi. Melalui penguatan tata kelola dan penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi, Sentra KI diharapkan tidak hanya berperan dalam pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu meningkatkan pemanfaatan hasil riset untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan KI di Perguruan Tinggi dalam rangka Penyusunan Panduan Sentra KI di Hotel Le Meridien, Jakarta, 28 Juli 2026. Kegiatan ini mempertemukan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun panduan nasional pengelolaan Sentra KI.

“Sentra KI tidak hanya sekadar tempat untuk mendaftarkan KI, tetapi menjadi center of excellence bagaimana proses kreasi KI, pendaftaran, proteksi, dan tidak kalah penting proses utilisasi dan komersialisasi KI sehingga menjadi motor pembangunan ekonomi nasional,” kata Hermansyah.

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan, hingga saat ini telah terbentuk 1.014 Sentra KI dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia. DJKI menargetkan seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI yang mampu mengawal pengelolaan KI secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatannya. Menurutnya, penguatan Sentra KI juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Peringkat 4 Nasional Posbankum Desa, 886 Paralegal Perkuat Layanan Hukum Bartim

Hermansyah menambahkan, ekosistem KI dibangun atas tiga unsur utama, yakni kreasi, proteksi, dan utilisasi. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai tempat lahirnya inovasi sekaligus pendorong pemanfaatan hasil riset melalui hilirisasi dan komersialisasi. Namun, tingkat komersialisasi KI di Indonesia masih berada pada kisaran 2,5 persen sehingga perlu penguatan peran Sentra KI agar hasil riset dapat dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah melalui sinergi dengan perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi memiliki potensi besar sebagai sumber lahirnya inovasi. Melalui penguatan Sentra KI, kami berharap hasil-hasil penelitian tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dihilirisasikan dan dimanfaatkan oleh dunia usaha maupun masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalteng siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar semakin banyak perguruan tinggi di Kalteng yang memiliki Sentra KI yang aktif dan berdaya saing,” ujar Hajrianor.

Baca Juga :  Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Seruyan Jamin Pesta Demokrasi Berjalan Tertib, Lancar dan Kondusif

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi dilakukan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan agar implementasinya sesuai kebutuhan di lapangan.

“FGD ini menghimpun masukan untuk menyempurnakan Buku Panduan Pembinaan Sentra KI Perguruan Tinggi sebagai rujukan nasional bagi tahap rintisan, berkembang, dan maju. Tujuannya menyatukan pandangan mengenai tata kelola KI perguruan tinggi dan merumuskan transformasi Sentra KI menjadi pusat layanan strategis KI, transfer teknologi, dan kolaborasi perguruan tinggi dengan industri,” ujar Yasmon.

Dukungan juga datang dari Kepala Subdirektorat KI dan Promosi Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi Universitas Indonesia, Ahmad Zulfikri Taning, yang berharap panduan tersebut dapat memperkuat pengelolaan Sentra KI sekaligus mempererat kolaborasi antar lembaga. Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Sentra KI Indonesia, Budi Agus Riswandi, menegaskan Sentra KI perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung hilirisasi hasil riset sehingga tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual secara luas. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru