DPRD Gunung Mas Siapkan Ranperda Pelindungan Kekayaan Intelektual 2027

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menerima kunjungan koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk membahas tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual yang direncanakan dilanjutkan pada 2027, Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut diterima Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Dalam pertemuan itu hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gunung Mas Christira Elyswandi bersama tim.

Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual beserta Naskah Akademiknya. Selain itu, turut dibahas rencana kerja sama kembali antara DPRD Gunung Mas dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2027. Koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan proses penyusunan regulasi agar dapat berjalan terarah serta memenuhi aspek substansi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bentuk Perhatian, Babinsa di Wilayah Terpencil dan Daerah Terluar Lamandau dapat Bingkisan

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan Kanwil dalam memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan.

“Kami menyambut baik rencana kerja sama ini dan siap mendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Kami berharap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas, harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Hajrianor juga mengapresiasi perhatian DPRD Kabupaten Gunung Mas terhadap pelindungan kekayaan intelektual melalui masuknya Ranperda tersebut dalam Propemperda Perubahan Tahun 2027.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu landasan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya melindungi karya, produk, maupun potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Jaga Falsafah Huma Betang untuk Kedamaian Kalteng

“Perhatian terhadap pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting agar potensi yang dimiliki masyarakat dan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum yang memadai,” tambahnya.

Sementara itu, Christira Elyswandi menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan penyusunan regulasi agar dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Ia berharap dukungan dan pendampingan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng dapat kembali terjalin dalam proses penyusunan Ranperda.

Melalui koordinasi ini, kedua pihak mempersiapkan tahapan pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Gunung Mas. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng menerima kunjungan koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk membahas tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual yang direncanakan dilanjutkan pada 2027, Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut diterima Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Dalam pertemuan itu hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gunung Mas Christira Elyswandi bersama tim.

Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual beserta Naskah Akademiknya. Selain itu, turut dibahas rencana kerja sama kembali antara DPRD Gunung Mas dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Electronic money exchangers listing

Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2027. Koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan proses penyusunan regulasi agar dapat berjalan terarah serta memenuhi aspek substansi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bentuk Perhatian, Babinsa di Wilayah Terpencil dan Daerah Terluar Lamandau dapat Bingkisan

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan Kanwil dalam memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan.

“Kami menyambut baik rencana kerja sama ini dan siap mendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Kami berharap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas, harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Hajrianor juga mengapresiasi perhatian DPRD Kabupaten Gunung Mas terhadap pelindungan kekayaan intelektual melalui masuknya Ranperda tersebut dalam Propemperda Perubahan Tahun 2027.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu landasan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya melindungi karya, produk, maupun potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Jaga Falsafah Huma Betang untuk Kedamaian Kalteng

“Perhatian terhadap pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting agar potensi yang dimiliki masyarakat dan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum yang memadai,” tambahnya.

Sementara itu, Christira Elyswandi menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan penyusunan regulasi agar dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Ia berharap dukungan dan pendampingan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng dapat kembali terjalin dalam proses penyusunan Ranperda.

Melalui koordinasi ini, kedua pihak mempersiapkan tahapan pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Gunung Mas. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru