31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu “Sikat” 430 APS Mengandung Unsur Kampanye

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Bawaslu Kota Palangkaraya, Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah menertibkan 430 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye yang tersebar di jalan protokol Kota Palangkaraya, Selasa (21/11) kemarin.

“Pada penertiban APS yang mengandung unsur kampanye kami telah tertibkan sebanyak 430 APS, karena mengandung unsur tanda coblos, tanda paku dan ada unsur ajakan,” ungkapnya, Kamis, (23/11/2023).

Rincian 430 APS yang tertibkan tersebut, adalah hasil penertiban di Kecamatan Jekan Raya sebanyak sebanyak 251 APS. Kemudian di Kelurahan Pahandut sebanyak 127 APS, dan Kecamatan Bukit Batu 52 APS.

“APS ini ditertibkan dikarenakan masa kampanye baru dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang. Sebelum penertiban, Bawaslu sudah ada memberikan surat imbauan untuk memberikan kesempatan kepada para caleg agar menertibkan sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Belum Ditemukan

Terkait upaya penertiban selanjutnya, Bawaslu Kota Palangkaraya dikatakannya akan melihat bagaimana situasi dan perkembangan berikutnya, karena pihaknya perlu berkoordinasi dengan stakeholder. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Bawaslu Kota Palangkaraya, Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah menertibkan 430 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye yang tersebar di jalan protokol Kota Palangkaraya, Selasa (21/11) kemarin.

“Pada penertiban APS yang mengandung unsur kampanye kami telah tertibkan sebanyak 430 APS, karena mengandung unsur tanda coblos, tanda paku dan ada unsur ajakan,” ungkapnya, Kamis, (23/11/2023).

Rincian 430 APS yang tertibkan tersebut, adalah hasil penertiban di Kecamatan Jekan Raya sebanyak sebanyak 251 APS. Kemudian di Kelurahan Pahandut sebanyak 127 APS, dan Kecamatan Bukit Batu 52 APS.

“APS ini ditertibkan dikarenakan masa kampanye baru dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang. Sebelum penertiban, Bawaslu sudah ada memberikan surat imbauan untuk memberikan kesempatan kepada para caleg agar menertibkan sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Belum Ditemukan

Terkait upaya penertiban selanjutnya, Bawaslu Kota Palangkaraya dikatakannya akan melihat bagaimana situasi dan perkembangan berikutnya, karena pihaknya perlu berkoordinasi dengan stakeholder. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru