PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Bawaslu Kota Palangkaraya, Eko Wahyudi mengatakan pihaknya telah menertibkan 430 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye yang tersebar di jalan protokol Kota Palangkaraya, Selasa (21/11) kemarin.
“Pada penertiban APS yang mengandung unsur kampanye kami telah tertibkan sebanyak 430 APS, karena mengandung unsur tanda coblos, tanda paku dan ada unsur ajakan,” ungkapnya, Kamis, (23/11/2023).
Rincian 430 APS yang tertibkan tersebut, adalah hasil penertiban di Kecamatan Jekan Raya sebanyak sebanyak 251 APS. Kemudian di Kelurahan Pahandut sebanyak 127 APS, dan Kecamatan Bukit Batu 52 APS.
“APS ini ditertibkan dikarenakan masa kampanye baru dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang. Sebelum penertiban, Bawaslu sudah ada memberikan surat imbauan untuk memberikan kesempatan kepada para caleg agar menertibkan sendiri,” terangnya.
Terkait upaya penertiban selanjutnya, Bawaslu Kota Palangkaraya dikatakannya akan melihat bagaimana situasi dan perkembangan berikutnya, karena pihaknya perlu berkoordinasi dengan stakeholder. (*jef/hnd)