NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Lamandau, Lilis Suriani membuka secara resmi Sosialisasi Metrologi Legal dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Metrologi Legal di Kabupaten Lamandau, bertempat diBapedalitbang, Kamis (23/11/2023) pagi.
Dalam melaksanakan kegiatan Metrologi Legal Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau difasilitasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru.
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, sambutannya menjelaskan keberadaan Metrologi sangat penting untuk melindungi masayarakat dan pelaku usaha. Mengingat perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Metrologi Legal Adalah Sebagai ilmu pengetahuan tentang mengukur secara luas, merupakan salah satu Indikator penting dalam kegiatan kemetrologian di suatu wilayah, ” jelasnya.
Pj Bupati berharap, melalui sosialisasi dan edukasi baik melalui Sosial Media dan tatap muka seperti saat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait metrologi legal.
“Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak pengembangan dan pelayanan dalam bidang kemetrologian dapat berjalan dengan baik dan lancar. kemetrologian akan dikenal oleh masyarakat luas serta dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Lamandau,” kata Lilis Suriani.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Lamandau, Penyang menyampaikan, tujuan dari kegiatan adallaah sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat tentang metrologi legal dan ini akan berdampak untuk perekonomian. Adapun sasaran seperti pemilik PBS, SPBU, Pertshop, PLN dan PDAM kemudian alat ukur dan tata timbang yang ada dipasar serta pelaku usaha lainnya.
“Kepada pelaku usaha melalui kegiatan Metrologi legal ini semua alat ukur yang ditimbang untuk melayani masyarakat, itu sudah ditera dan mendapatkan legalitas supaya tidak merugikan semua pihak,” pungkasnya. (bib/pri)