Berdasarkan hasil rapat Senat Tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026, yang juga telah dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, telah ditetapkan empat orang Bakal Calon Rektor UPR yang dinyatakan lolos verifikasi.
Keempat kandidat yang berhasil melaju ke tahapan selanjutnya adalah Prof. Bhayu Rhama (FISIP), Dr. Thea Farina (FH), Dr. Natalina Asi (FKIP), dan Prof. Dr. Liswara Neneng (FMIPA).
Di sisi lain, empat pendaftar yang dinyatakan tidak lolos meliputi Dr. Deddy NSP Tanggara (FT) Prof. Dr. Uras Tantulo (Faperta), Dr. dr. Natalia Sri Martani (FK), dan Dr. Tari Budayanti Usop (FT).
Prof. Joni menjelaskan bahwa gugurnya keempat bakal calon tersebut murni disebabkan oleh ketidaksesuaian rekam jejak mereka dengan persyaratan pengalaman manajerial yang diatur dalam regulasi.
Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf d, seorang calon pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan, sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN. Syarat alternatif lainnya adalah pernah menjabat minimal sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
“Ketentuan terkait sebutan lain yang setara dari ketua jurusan merujuk pada Statuta Universitas Palangka Raya serta Peraturan Menteri mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPR, di mana nomenklatur yang digunakan secara resmi di UPR adalah Ketua Jurusan,” ujarnya. (her)
Berdasarkan hasil rapat Senat Tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026, yang juga telah dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, telah ditetapkan empat orang Bakal Calon Rektor UPR yang dinyatakan lolos verifikasi.
Keempat kandidat yang berhasil melaju ke tahapan selanjutnya adalah Prof. Bhayu Rhama (FISIP), Dr. Thea Farina (FH), Dr. Natalina Asi (FKIP), dan Prof. Dr. Liswara Neneng (FMIPA).
Di sisi lain, empat pendaftar yang dinyatakan tidak lolos meliputi Dr. Deddy NSP Tanggara (FT) Prof. Dr. Uras Tantulo (Faperta), Dr. dr. Natalia Sri Martani (FK), dan Dr. Tari Budayanti Usop (FT).
Prof. Joni menjelaskan bahwa gugurnya keempat bakal calon tersebut murni disebabkan oleh ketidaksesuaian rekam jejak mereka dengan persyaratan pengalaman manajerial yang diatur dalam regulasi.
Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf d, seorang calon pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan, sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN. Syarat alternatif lainnya adalah pernah menjabat minimal sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
“Ketentuan terkait sebutan lain yang setara dari ketua jurusan merujuk pada Statuta Universitas Palangka Raya serta Peraturan Menteri mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPR, di mana nomenklatur yang digunakan secara resmi di UPR adalah Ketua Jurusan,” ujarnya. (her)