Alumni Soroti Persyaratan Administratif Pemilihan Rektor UPR 2026-2030

Perdebatan itu bermula dari aturan yang menyebutkan ketua jurusan atau sebutan lain yang setara sebagai bukti pengalaman memimpin.

Panitia sebelumnya sudah menjelaskan bahwa jabatan yang dianggap setara dengan ketua jurusan adalah ketua bagian sesuai aturan kampus (Statuta UPR). Padahal, sebutan resmi yang dipakai di kampus saat ini berdasarkan aturan kementerian (Permendikbudristek No 14 Tahun 2015) adalah ketua jurusan.

Meski begitu, Krismes menilai kalimat syarat itu tidak boleh hanya diartikan secara kaku. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya terbuka pada berbagai penafsiran asalkan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, secara aturan tertulis, penyebutan ketua jurusan/bagian menunjukkan bahwa kedua jabatan itu sebenarnya memiliki fungsi yang sama, hanya saja namanya bisa berbeda-beda di setiap kampus.

Baca Juga :  Keselamatan Prioritas Utama! Berikut Ini Imbauan untuk Para Pemudik Agar Selamat Sampai Tujuan

Kasus yang menjadi perhatian utamanya adalah gagalnya dua calon, yaitu Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof Uras Tantulo, saat pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran.

Krismes mengetahui bahwa Tari Budayanti pernah menjadi Kepala Laboratorium pada 2008–2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Sementara itu, Uras Tantulo juga pernah menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018–2022.

Jabatan sebagai Kepala Laboratorium itulah yang kemudian menjadi bahan perdebatan, mengenai apakah posisi itu bisa dianggap sama dengan pengalaman memimpin sebagai ketua jurusan.

Perdebatan itu bermula dari aturan yang menyebutkan ketua jurusan atau sebutan lain yang setara sebagai bukti pengalaman memimpin.

Panitia sebelumnya sudah menjelaskan bahwa jabatan yang dianggap setara dengan ketua jurusan adalah ketua bagian sesuai aturan kampus (Statuta UPR). Padahal, sebutan resmi yang dipakai di kampus saat ini berdasarkan aturan kementerian (Permendikbudristek No 14 Tahun 2015) adalah ketua jurusan.

Meski begitu, Krismes menilai kalimat syarat itu tidak boleh hanya diartikan secara kaku. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya terbuka pada berbagai penafsiran asalkan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, secara aturan tertulis, penyebutan ketua jurusan/bagian menunjukkan bahwa kedua jabatan itu sebenarnya memiliki fungsi yang sama, hanya saja namanya bisa berbeda-beda di setiap kampus.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Keselamatan Prioritas Utama! Berikut Ini Imbauan untuk Para Pemudik Agar Selamat Sampai Tujuan

Kasus yang menjadi perhatian utamanya adalah gagalnya dua calon, yaitu Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof Uras Tantulo, saat pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran.

Krismes mengetahui bahwa Tari Budayanti pernah menjadi Kepala Laboratorium pada 2008–2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Sementara itu, Uras Tantulo juga pernah menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018–2022.

Jabatan sebagai Kepala Laboratorium itulah yang kemudian menjadi bahan perdebatan, mengenai apakah posisi itu bisa dianggap sama dengan pengalaman memimpin sebagai ketua jurusan.

Terpopuler

Artikel Terbaru