Krismes menilai bahwa kesetaraan sebuah jabatan tidak seharusnya hanya dilihat dari posisinya di struktur organisasi kampus. Hal yang jauh lebih penting adalah melihat tugas, wewenang, dan tanggung jawab nyata yang dijalankan seseorang saat memegang jabatan tersebut.
“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kesetaraan jabatan tidak selalu ditentukan oleh hierarki struktural semata. Kepala laboratorium juga merupakan pimpinan unit yang menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan akademik secara langsung,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyatakan suatu jabatan tidak memenuhi syarat pengalaman memimpin harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak memihak, dan diumumkan secara terbuka.
Berdasarkan aturan-aturan kampus yang telah ia pelajari, seperti Statuta UPR dan Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, ia yakin ada alasan yang sangat masuk akal untuk menjadikan jabatan Kepala Laboratorium sebagai pengalaman memimpin yang sah untuk mendaftar menjadi rektor.
Krismes berharap semua pihak yang terlibat dalam pemilihan rektor ini mau berdiskusi dan menerima masukan dengan bijak. Menurutnya, sikap mau menerima kritik dan menghargai perbedaan pendapat adalah hal yang sangat penting untuk dijaga di lingkungan kampus.
“UPR sebagai institusi pendidikan tinggi harus menjadi teladan dalam menjunjung objektivitas, transparansi, dan budaya intelektual. Karena itu, setiap keputusan yang diambil perlu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Prof. Joni Bungai, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Senat Tertutup yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026.
“Dari delapan pendaftar, Senat UPR menetapkan empat orang lolos verifikasi, sementara empat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan,” ujar Prof. Joni dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/6/2026).


