Pelaku Karhutla Terancam Hukuman Lebih Berat, Kejati Kalteng Beri Peringatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi dijerat dengan tuntutan pidana yang lebih berat di tengah upaya bersama mengendalikan kebakaran yang terus terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemberatan pidana dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas.

“Untuk pelaku pembakaran, sesuai undang-undang dapat dipertimbangkan pemberatan pidana. Saat ini kita semua sedang berjuang bersama mengatasi karhutla. Jangan sampai ada pihak yang justru mengutamakan kepentingan pribadi hingga merugikan masyarakat luas,” tegas Hendri pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Terus Berjuang Membantu Tercapainya Target Vaksinasi Covid-19

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat enam tersangka kasus karhutla di kawasan Tumbang Nusa yang tengah menjalani proses hukum. Namun, penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan oleh Polri.

“Kami masih menunggu penanganan dari penyidik Polri. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa akan melakukan penelitian berkas secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hendri menambahkan, Kejati Kalteng terus berkoordinasi dengan kejaksaan di daerah dalam menangani perkara karhutla agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain menekankan penindakan, Hendri juga mengajak seluruh pemilik lahan untuk ikut mencegah terjadinya karhutla. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama agar beban aparat di lapangan dapat berkurang dan kebakaran tidak semakin meluas.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Gunakan Masker dan Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Di sisi lain, masyarakat diimbau menjaga kesehatan di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Warga diminta menggunakan masker ketika kualitas udara tidak sehat, terutama untuk melindungi anak-anak dari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi dijerat dengan tuntutan pidana yang lebih berat di tengah upaya bersama mengendalikan kebakaran yang terus terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemberatan pidana dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas.

“Untuk pelaku pembakaran, sesuai undang-undang dapat dipertimbangkan pemberatan pidana. Saat ini kita semua sedang berjuang bersama mengatasi karhutla. Jangan sampai ada pihak yang justru mengutamakan kepentingan pribadi hingga merugikan masyarakat luas,” tegas Hendri pada Kamis (6/8/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terus Berjuang Membantu Tercapainya Target Vaksinasi Covid-19

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat enam tersangka kasus karhutla di kawasan Tumbang Nusa yang tengah menjalani proses hukum. Namun, penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan oleh Polri.

“Kami masih menunggu penanganan dari penyidik Polri. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa akan melakukan penelitian berkas secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hendri menambahkan, Kejati Kalteng terus berkoordinasi dengan kejaksaan di daerah dalam menangani perkara karhutla agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Selain menekankan penindakan, Hendri juga mengajak seluruh pemilik lahan untuk ikut mencegah terjadinya karhutla. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama agar beban aparat di lapangan dapat berkurang dan kebakaran tidak semakin meluas.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Gunakan Masker dan Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Di sisi lain, masyarakat diimbau menjaga kesehatan di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Warga diminta menggunakan masker ketika kualitas udara tidak sehat, terutama untuk melindungi anak-anak dari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru