Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Berlanjut, Tersangka Baru Masih Berpeluang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Selain mendalami peran lima tersangka, penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Saat ini Kejati Kalteng telah menetapkan lima tersangka dari jajaran komisioner KPU Kotim, yaitu Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 berinisial MR, Serta jajaran komisioner yaitu W, JJ, MT, dan E, di kantor Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026).

Dari penetepan tersangka tersebut penyidik hingga kini telah memeriksa puluhan saksi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk memetakan secara detail peran masing-masing dari lima komisioner yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mengaku Ajak Sedekah Alquran, Pria Ini Ternyata Penipu

“Masing-masing komisioner ini membawahi divisi, kemudian divisi itu masing-masing memiliki anggaran, dari situlah sekarang kita sedang mengembangkan, sedang mendalami secara detail untuk berapa-berapa keterkaitan masing-masing, belum kita sampaikan karena ini belum final,” jelas Jimmy dalam konferensi pers di Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti yang kuat, Jimmy menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil sekitar 80 orang lebih saksi.

Electronic money exchangers listing

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal KPU, tetapi juga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim selaku pemberi hibah.

“Sekitar 80-an (saksi yang sudah diperiksa), termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Terkait desas-desus adanya aliran dana ke pihak lain maupun dugaan gratifikasi termasuk isu penerimaan dana dari salah satu stasiun televisi swasta Jimmy menegaskan bahwa tim penyidik masih berpegang pada asas kehati-hatian.

Baca Juga :  HUT Sematu Jaya Berujung Ricuh, Video Baku Hantam Viral

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Selain mendalami peran lima tersangka, penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Saat ini Kejati Kalteng telah menetapkan lima tersangka dari jajaran komisioner KPU Kotim, yaitu Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 berinisial MR, Serta jajaran komisioner yaitu W, JJ, MT, dan E, di kantor Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Dari penetepan tersangka tersebut penyidik hingga kini telah memeriksa puluhan saksi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk memetakan secara detail peran masing-masing dari lima komisioner yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mengaku Ajak Sedekah Alquran, Pria Ini Ternyata Penipu

“Masing-masing komisioner ini membawahi divisi, kemudian divisi itu masing-masing memiliki anggaran, dari situlah sekarang kita sedang mengembangkan, sedang mendalami secara detail untuk berapa-berapa keterkaitan masing-masing, belum kita sampaikan karena ini belum final,” jelas Jimmy dalam konferensi pers di Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti yang kuat, Jimmy menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil sekitar 80 orang lebih saksi.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal KPU, tetapi juga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim selaku pemberi hibah.

“Sekitar 80-an (saksi yang sudah diperiksa), termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Terkait desas-desus adanya aliran dana ke pihak lain maupun dugaan gratifikasi termasuk isu penerimaan dana dari salah satu stasiun televisi swasta Jimmy menegaskan bahwa tim penyidik masih berpegang pada asas kehati-hatian.

Baca Juga :  HUT Sematu Jaya Berujung Ricuh, Video Baku Hantam Viral

Terpopuler

Artikel Terbaru