Pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum menemukan bukti fisik yang konkret.
“Kemungkinan ada penerimaan gratifikasi, tapi kita sedang mendalami alat buktinya. Karena kalau kita belum temukan alat bukti, kita belum bisa berspekulasi,” tegas Jimmy.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ditemukan fakta adanya keterkaitan kasus ini dengan suksesi calon bupati dan wakil bupati, maupun perintah dari pihak luar KPU.
Lebih lanjut, penyidik juga tengah menyoroti peran jajaran kesekretariatan KPU Kotim, termasuk Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara.
Meski saat ini status mereka masih sebagai saksi, Jimmy tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sampai saat sekarang statusnya masih saksi. Tapi apabila memang nanti ditemukan fakta-fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak lain, itu nanti juga akan kita pertimbangkan untuk dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.
Menjawab pertanyaan mengenai lamanya proses penyidikan, Aspidsus Kejati Kalteng ini memastikan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh adanya perlawanan dari para saksi maupun tersangka, melainkan murni demi ketelitian aparat penegak hukum.
“Kita untuk memastikan bahwa memang ini benar-benar merupakan lingkup kerugian keuangan negara dan memang ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan-perbuatan para tersangka ini,” pungkasnya. (her)
Pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum menemukan bukti fisik yang konkret.
“Kemungkinan ada penerimaan gratifikasi, tapi kita sedang mendalami alat buktinya. Karena kalau kita belum temukan alat bukti, kita belum bisa berspekulasi,” tegas Jimmy.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ditemukan fakta adanya keterkaitan kasus ini dengan suksesi calon bupati dan wakil bupati, maupun perintah dari pihak luar KPU.
Lebih lanjut, penyidik juga tengah menyoroti peran jajaran kesekretariatan KPU Kotim, termasuk Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara.
Meski saat ini status mereka masih sebagai saksi, Jimmy tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sampai saat sekarang statusnya masih saksi. Tapi apabila memang nanti ditemukan fakta-fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak lain, itu nanti juga akan kita pertimbangkan untuk dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.
Menjawab pertanyaan mengenai lamanya proses penyidikan, Aspidsus Kejati Kalteng ini memastikan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh adanya perlawanan dari para saksi maupun tersangka, melainkan murni demi ketelitian aparat penegak hukum.
“Kita untuk memastikan bahwa memang ini benar-benar merupakan lingkup kerugian keuangan negara dan memang ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan-perbuatan para tersangka ini,” pungkasnya. (her)