PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan zirkon pada Kamis (6/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah (VC) yang berstatus sebagai salah satu terdakwa, tidak hadir karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Fardinand dan dihadiri oleh lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Indra Himawijaya, Erna Tri Susilowati, Fransisco Cosida, Hendi Andi Wahyudi, dan Herbowo Siswanto. Agenda ini sebelumnya sempat tertunda dua kali karena menunggu putusan praperadilan terkait perkara yang sama.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan membeberkan bahwa keenam terdakwa diduga kuat bersekongkol memanipulasi perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga tata niaga zirkon beserta turunannya. Praktik yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral itu, berlangsung pada kurun waktu 2020-2025.
Tindak pidana ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berdasarkan hasil audit BPKP. JPU menyebutkan, PT Investasi Mandiri diduga memperkaya korporasi hingga USD 59,38 juta dan Rp38,49 miliar. Sementara itu, PT Kirana Bhumi Mineral diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp242,19 miliar.
Merespons dakwaan tersebut, para terdakwa menunjukkan sikap yang beragam. Indra Himawijaya dan Fransisco Cosida memutuskan untuk mengajukan eksepsi (perlawanan hukum).
Sementara itu, Hendi Andi Wahyudi secara lisan bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebaliknya, Erna Tri Susilowati dan Herbowo Siswanto memilih untuk tidak mengajukan perlawanan.
Akibat perbedaan sikap ini, Majelis Hakim memutuskan untuk memisahkan jadwal pemeriksaan persidangan selanjutnya. Terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi akan dijadwalkan ulang sambil menunggu sidang pembelaan dari terdakwa lain selesai.
“Sidang pembacaan perlawanan pada 11 Agustus 2026. Sementara bagi yang tidak mengajukan perlawanan sidang dilanjutkan 19 Agustus 2026,” ujar Ricky.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa Vent (VC) yang saat ini absen akan diselenggarakan pada 11 Agustus 2026, dengan catatan kondisi kesehatannya telah memungkinkan.
Sebagai komitmen percepatan penyelesaian perkara, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa persidangan kasus korupsi zirkon ini akan dikebut secara maraton sebanyak dua kali dalam sepekan. (her)


