26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lahir 1 Juli, Urus SIM Gratis

MUARA TEWEH-Kabar
gembira bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara (Batara), terutama yang lahir
pada 1 Juli. Pasalnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batara akan
memberikan pelayanan secara gratis bagi masyarakat yang hendak memperpanjang
dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Hal itu dalam rangka memperingati
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara.

“Masyarakat yang
berulang tahun pada tanggal 1 Juli 2019 ini, akan mendapat kesempatan untuk
melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SIM baru, yang mana akan di layani
oleh Polres Batara Satuan Lalulintas khususnya secara gratis. Ini berlaku mulai
pada tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 1 Juli 2019,” Kata Kasat lantas AKP
Zulyanto, Rabu (26/6).

Disampaikannya pula,
untuk persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh pemohon pembuat SIM
baru yaitu Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el), surat keterangan sehat
dan lulus teori maupun praktik.

Baca Juga :  Bantuan Khusus Warga Terdampak Banjir Mulai Disalurkan

“Pembuatan SIM yang
gratis ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C,” katanya.

Dikatakannya, bagi masyarakat
Batara khususnya yang lahir 1 Juli, disilakan datang ke Polres Batara ke bagian
Layanan Satuan Lalu Lintas dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah
ditentukan.

Selain pembuatan SIM
gratis, Polres Batara juga melaksanakan program anjangsana ke panti asuhan dan
untuk masyarakat kurang mampu. “Serta mengadakan kegiatan-kegiatan seperti
bakti religi ke rumah-rumah ibadah,” ujar Kasat.(adl/uni)

MUARA TEWEH-Kabar
gembira bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara (Batara), terutama yang lahir
pada 1 Juli. Pasalnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batara akan
memberikan pelayanan secara gratis bagi masyarakat yang hendak memperpanjang
dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Hal itu dalam rangka memperingati
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara.

“Masyarakat yang
berulang tahun pada tanggal 1 Juli 2019 ini, akan mendapat kesempatan untuk
melakukan perpanjangan ataupun pembuatan SIM baru, yang mana akan di layani
oleh Polres Batara Satuan Lalulintas khususnya secara gratis. Ini berlaku mulai
pada tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 1 Juli 2019,” Kata Kasat lantas AKP
Zulyanto, Rabu (26/6).

Disampaikannya pula,
untuk persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh pemohon pembuat SIM
baru yaitu Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el), surat keterangan sehat
dan lulus teori maupun praktik.

Baca Juga :  Bantuan Khusus Warga Terdampak Banjir Mulai Disalurkan

“Pembuatan SIM yang
gratis ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C,” katanya.

Dikatakannya, bagi masyarakat
Batara khususnya yang lahir 1 Juli, disilakan datang ke Polres Batara ke bagian
Layanan Satuan Lalu Lintas dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah
ditentukan.

Selain pembuatan SIM
gratis, Polres Batara juga melaksanakan program anjangsana ke panti asuhan dan
untuk masyarakat kurang mampu. “Serta mengadakan kegiatan-kegiatan seperti
bakti religi ke rumah-rumah ibadah,” ujar Kasat.(adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru