33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Zuhri Diperintah Haris Kumpulkan Uang untuk Menag Lukman

‎Sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli
jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan ‎Muafaq
Wirahadi kembali digelar.‎ Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala
Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim)
Zuhri.

Dalam kesaksiannya Zuhri mengungkapkan, pernah
disuruh oleh Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk bisa
mengumpulkan uang bagi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“‎Ya itu waktu ada rapat koordinasi tim, kami
tahu-tahu diminta Pak Haris, ‘Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang
nitip uang tolong dibantu’,” papar Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu
(26/6).

Zuhri mengatakan, uang yang diperuntukan bagi
Lukman Hakim Saifuddin dikumpulkan dari para pejabat kantor wilayah Kemenag
seluruh Jawa Timur. 

Hasilnya, Zuhri ‎mengumpulkan total uang
sebesar Rp 72 juta. Jumlahnya pun beragam. Misalnya satu pejabat di Kemenag ada
yang memberikan uang Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Baca Juga :  SKB UU ITE Ditandatangani, Aparat Tak Bisa Sembarangan Terapkan Pasal

‎”Saya hanya mengumpulkan. Kemungkinan untuk
persiapan. Karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi
yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan,” katanya.

Menurut Zuhri, uang Rp 72 juta itu juga ‎tidak
diberikan semuanya ke Lukman Hakim Saifuddin. Sebesar 40-50 juta untuk
kepentingan pribadi Lukman Hakim Saifuddin. Selanjutnya Rp 10 juta untuk
 kebutuhan Lukman Hakim selama di Jawa Timur. Sisanya sebesar Rp 22 juta
diminta Haris Hasannudin.

“Untuk yang Rp 22 juta saya enggak tahu untuk
apa. Dan enggak (dicatat) dari kantor mana saja uang Rp 72 juta,” katanya.

Diketahui, dalam surat Dakwaan Haris
Hasanuddin, Lukman Hakim disebut menerima duit senilai Rp 70 juta. Uang itu
diberikan dalam dua tahap. 

Baca Juga :  Pastikan Kematian, Polisi Bongkar Empat Makam

Pertama pada 1 Maret 2019 Haris bertemu dengan
Lukman di Hotel Mercure Surabaya dan menyerahkan uang senilai Rp 50 juta.
Pemberian kedua dilakukan Haris pada tanggal 9 Maret 2019. Haris memberikan
uang senilai Rp 20 juta. 

Haris sendiri didakwa menyuap anggota DPR yang
juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Rommy) berupa uang sebesar Rp 325
juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai
Kakanwil Kemenag Jawa Timur. 

Dalam dakwaan, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto juga
menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima
uang terkait jual beli jabatan ini.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.(jpc)

 

‎Sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli
jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan ‎Muafaq
Wirahadi kembali digelar.‎ Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala
Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim)
Zuhri.

Dalam kesaksiannya Zuhri mengungkapkan, pernah
disuruh oleh Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk bisa
mengumpulkan uang bagi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“‎Ya itu waktu ada rapat koordinasi tim, kami
tahu-tahu diminta Pak Haris, ‘Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang
nitip uang tolong dibantu’,” papar Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu
(26/6).

Zuhri mengatakan, uang yang diperuntukan bagi
Lukman Hakim Saifuddin dikumpulkan dari para pejabat kantor wilayah Kemenag
seluruh Jawa Timur. 

Hasilnya, Zuhri ‎mengumpulkan total uang
sebesar Rp 72 juta. Jumlahnya pun beragam. Misalnya satu pejabat di Kemenag ada
yang memberikan uang Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Baca Juga :  SKB UU ITE Ditandatangani, Aparat Tak Bisa Sembarangan Terapkan Pasal

‎”Saya hanya mengumpulkan. Kemungkinan untuk
persiapan. Karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi
yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan,” katanya.

Menurut Zuhri, uang Rp 72 juta itu juga ‎tidak
diberikan semuanya ke Lukman Hakim Saifuddin. Sebesar 40-50 juta untuk
kepentingan pribadi Lukman Hakim Saifuddin. Selanjutnya Rp 10 juta untuk
 kebutuhan Lukman Hakim selama di Jawa Timur. Sisanya sebesar Rp 22 juta
diminta Haris Hasannudin.

“Untuk yang Rp 22 juta saya enggak tahu untuk
apa. Dan enggak (dicatat) dari kantor mana saja uang Rp 72 juta,” katanya.

Diketahui, dalam surat Dakwaan Haris
Hasanuddin, Lukman Hakim disebut menerima duit senilai Rp 70 juta. Uang itu
diberikan dalam dua tahap. 

Baca Juga :  Pastikan Kematian, Polisi Bongkar Empat Makam

Pertama pada 1 Maret 2019 Haris bertemu dengan
Lukman di Hotel Mercure Surabaya dan menyerahkan uang senilai Rp 50 juta.
Pemberian kedua dilakukan Haris pada tanggal 9 Maret 2019. Haris memberikan
uang senilai Rp 20 juta. 

Haris sendiri didakwa menyuap anggota DPR yang
juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Rommy) berupa uang sebesar Rp 325
juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai
Kakanwil Kemenag Jawa Timur. 

Dalam dakwaan, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto juga
menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima
uang terkait jual beli jabatan ini.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru