31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

SKB UU ITE Ditandatangani, Aparat Tak Bisa Sembarangan Terapkan Pasal

PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

SKB ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penandatangan dilakukan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021), disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pedoman ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi.

Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Ada sejumlah pasal yang termuat dalam SKB tersebut, seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4). Kemudian Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 36.

Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA).

Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak.

Ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU[1]XV/2017.

Baca Juga :  Polisi Temukan 10 Gram Sabu Saat Grebek Rumah Pria Ini

Mahfud MD berharap, pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE ini dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis.

“Yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,” ujar Mahfud MD, dilansir dari RMOL (jaringan prokalteng.co).

Menjaga Ruang Digital Indonesia

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dilakukan penandatanganan SKB terkait UU ITE.

Di antaranya, dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Sebelum penandatanganan SKB, juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, DPR, dan pers,” kata Argo.

Dalam implementasinya, Polri akan berpedoman pada SKB tersebut terkait kasus atau perkara terkait UU ITE. “Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tandasnya.

Melegakan Perusahaan Media Siber

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa menilai, SKB Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU ITE melegakan perusahaan media siber di tanah air.

SKB tersebut, mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet.

Baca Juga :  Bejat ! Gauli Gadis di Barak, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diringkus

Selain itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.

Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi SKB tersebut. Secara khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.

Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi: “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.

Bagi JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers. “Kami mengapresiasi SKB tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” tegas Teguh dilansir dari RMOL (jaringan prokalteng.co), Rabu (23/6/2021) malam.

PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

SKB ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penandatangan dilakukan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021), disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pedoman ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi.

Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Ada sejumlah pasal yang termuat dalam SKB tersebut, seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4). Kemudian Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 36.

Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA).

Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak.

Ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU[1]XV/2017.

Baca Juga :  Polisi Temukan 10 Gram Sabu Saat Grebek Rumah Pria Ini

Mahfud MD berharap, pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE ini dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis.

“Yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,” ujar Mahfud MD, dilansir dari RMOL (jaringan prokalteng.co).

Menjaga Ruang Digital Indonesia

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dilakukan penandatanganan SKB terkait UU ITE.

Di antaranya, dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Sebelum penandatanganan SKB, juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, DPR, dan pers,” kata Argo.

Dalam implementasinya, Polri akan berpedoman pada SKB tersebut terkait kasus atau perkara terkait UU ITE. “Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tandasnya.

Melegakan Perusahaan Media Siber

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa menilai, SKB Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU ITE melegakan perusahaan media siber di tanah air.

SKB tersebut, mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet.

Baca Juga :  Bejat ! Gauli Gadis di Barak, Pria Ini Tak Berkutik Saat Diringkus

Selain itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.

Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi SKB tersebut. Secara khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.

Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi: “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.

Bagi JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers. “Kami mengapresiasi SKB tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” tegas Teguh dilansir dari RMOL (jaringan prokalteng.co), Rabu (23/6/2021) malam.

Terpopuler

Artikel Terbaru