30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lagi-lagi Satgas Covid-19 Tertibkan Puluhan Kafe di Palangka Raya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberi tindakan tegas terhadap kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya yang melanggar ketentuan jam operasional.  Sebab, sesuai dengan Perwali No 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), seluruh pelaku usaha wajib menutup usahanya pada pukul 22.00.

Seperti yang terlihat pada Rabu (23/6) malam lalu, tim yang terdiri dari Satgas Kota Palangka Raya, Satgas PPKM Mikro Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng, serta Polresta Palangka Raya, keliling kota berpatroli.

Patroli tersebut dilakukan di kawasan taman kuliner  Sanggumang , Jalan Galaxi, Jalan G.Obos, Jalan Sisingamaraja, Jalan RTA Milono, Jalan Williem AS dan Jalan HM Thamrin. Dari hasil giat tersebut, ternyata masih ditemukan puluhan kafe dan tempat hiburan yang melanggar aturan PKM yang telah ditentukan itu.

Baca Juga :  Dukung Atlet Berpestasi, Walikota Bilang Begini

Alhasil, tindakan tegas harus dilakukan tim satgas Covid-19 setempat kepada pelaku usaha tempat hiburan maupun kafe  dengan memberikan peringatan keras. Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk menutup tempat usaha hingga pengunjung dibubarkan.

Dari puluhan kafe dan tempat hiburan yang ditertibkan itu, ada 4 kafe diberikan peringatan tertulis, diantaranya, Kafe Dikotomi, Bon Cafe, Kafe Tara dan Angkringan serta Kafe Awitalenta.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan dari hasil penertibannya, masih ada ditemukan pengunjung yang melakukan aktivitas di kafe dan tempat hiburan. Menindaklanjuti hal tersebuti, Tim Satgas Covid-19 langsung membubarkan pengunjung yang melanggar ketentuan jam operasional.

Baca Juga :  Pemko Serahkan Fasilitas Angkutan Sampah untuk Kelurahan Langkai

“Selain melanggar jam operasional, mereka juga melanggar protokol kesehatan. Masih ada  pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak,”ucap Emi, Kamis (24/6).

Menurutnya, patroli dan pengawasan ini akan dilakukan secara masif. Patroli tersebut  terus digencarkan  guna mengantisipasi penyebaran virus terbaru yakni  virus Delta. Pasalnya, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak menghendaki di Kota Palangka Raya tersebut terpapar virus Delta.

“Apabila masih ditemukan kafe dan tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang sesuai dengan Perwali No 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat  pada pukul 22.00, maka akan diberikan sanksi denda administratif,” tegasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberi tindakan tegas terhadap kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya yang melanggar ketentuan jam operasional.  Sebab, sesuai dengan Perwali No 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), seluruh pelaku usaha wajib menutup usahanya pada pukul 22.00.

Seperti yang terlihat pada Rabu (23/6) malam lalu, tim yang terdiri dari Satgas Kota Palangka Raya, Satgas PPKM Mikro Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng, serta Polresta Palangka Raya, keliling kota berpatroli.

Patroli tersebut dilakukan di kawasan taman kuliner  Sanggumang , Jalan Galaxi, Jalan G.Obos, Jalan Sisingamaraja, Jalan RTA Milono, Jalan Williem AS dan Jalan HM Thamrin. Dari hasil giat tersebut, ternyata masih ditemukan puluhan kafe dan tempat hiburan yang melanggar aturan PKM yang telah ditentukan itu.

Baca Juga :  Dukung Atlet Berpestasi, Walikota Bilang Begini

Alhasil, tindakan tegas harus dilakukan tim satgas Covid-19 setempat kepada pelaku usaha tempat hiburan maupun kafe  dengan memberikan peringatan keras. Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk menutup tempat usaha hingga pengunjung dibubarkan.

Dari puluhan kafe dan tempat hiburan yang ditertibkan itu, ada 4 kafe diberikan peringatan tertulis, diantaranya, Kafe Dikotomi, Bon Cafe, Kafe Tara dan Angkringan serta Kafe Awitalenta.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan dari hasil penertibannya, masih ada ditemukan pengunjung yang melakukan aktivitas di kafe dan tempat hiburan. Menindaklanjuti hal tersebuti, Tim Satgas Covid-19 langsung membubarkan pengunjung yang melanggar ketentuan jam operasional.

Baca Juga :  Pemko Serahkan Fasilitas Angkutan Sampah untuk Kelurahan Langkai

“Selain melanggar jam operasional, mereka juga melanggar protokol kesehatan. Masih ada  pengunjung yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak,”ucap Emi, Kamis (24/6).

Menurutnya, patroli dan pengawasan ini akan dilakukan secara masif. Patroli tersebut  terus digencarkan  guna mengantisipasi penyebaran virus terbaru yakni  virus Delta. Pasalnya, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak menghendaki di Kota Palangka Raya tersebut terpapar virus Delta.

“Apabila masih ditemukan kafe dan tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang sesuai dengan Perwali No 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat  pada pukul 22.00, maka akan diberikan sanksi denda administratif,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru