28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BPD Bersama Kades Harus Mampu Menciptakan Iklim Kondusif

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor melantik dan mengambil sumpah
janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajarum masa jabatan 2021 –
2027 dan Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Hanjalipan dan Pamalian di
aula Kantor Kecamatan Kota Besi, Rabu (3/3). 

Bupati mengatakan,
tugas BPD seperti diatur dalam Perda Kotim Nomor 11 Tahun 2016 tentang BPD
memang cukup berat, namun demikian tetap harus dilaksanakan sebaik-baiknya. 

“Karena tugas itu
merupakan amanah yang dibebankan masyarakat kepada anggota BPD. karena itu,
saya mengharapkan anggota benar-benar melaksanakan amanat sebaik-
baiknya,” harap Halikin.

 

Dia menegaskan, fungsi
BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala
desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan
kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Libur Sekolah Diperpanjang sampai Awal Ramadan

“Wewenang BPD
lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara
lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa,
meminta keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah
Desa,” sampai Halikin.

Selain itu, tugas BPD
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun
peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat
insidental kepada bupati melalui camat.

“BPD bersama-sama
kepala desa harus mampu menciptakan iklim kondusif, sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap BPD tumbuh dan dapat merasakan manfaat sebesar-besarnya
dari pelayanan yang diberikan BPD bersama kelembagaan lainnya,” ujar
Halikin.

Dia mengajak masyarakat
berperan aktif dalam setiap tahapan rencana pembangunan dan kepada BPD yang
dilantik agar menjadi fasilitator yang bisa menyinergikan berbagai kepentingan
yang kadangkala berbeda sudut pandang.

Baca Juga :  Dinkes Harus Monitor Kinerja Bidan

“Mari bersama-sama membangun desa dengan
menggali dan memanfaatkan potensi dengan arif, bijaksana dan berwawasan
lingkungan agar desa di Kabupaten Kotim bisa lebih maju dan masyarakatnya juga bisa
sejahtera,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor melantik dan mengambil sumpah
janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajarum masa jabatan 2021 –
2027 dan Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Hanjalipan dan Pamalian di
aula Kantor Kecamatan Kota Besi, Rabu (3/3). 

Bupati mengatakan,
tugas BPD seperti diatur dalam Perda Kotim Nomor 11 Tahun 2016 tentang BPD
memang cukup berat, namun demikian tetap harus dilaksanakan sebaik-baiknya. 

“Karena tugas itu
merupakan amanah yang dibebankan masyarakat kepada anggota BPD. karena itu,
saya mengharapkan anggota benar-benar melaksanakan amanat sebaik-
baiknya,” harap Halikin.

 

Dia menegaskan, fungsi
BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala
desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan
kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Libur Sekolah Diperpanjang sampai Awal Ramadan

“Wewenang BPD
lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara
lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa,
meminta keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah
Desa,” sampai Halikin.

Selain itu, tugas BPD
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun
peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat
insidental kepada bupati melalui camat.

“BPD bersama-sama
kepala desa harus mampu menciptakan iklim kondusif, sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap BPD tumbuh dan dapat merasakan manfaat sebesar-besarnya
dari pelayanan yang diberikan BPD bersama kelembagaan lainnya,” ujar
Halikin.

Dia mengajak masyarakat
berperan aktif dalam setiap tahapan rencana pembangunan dan kepada BPD yang
dilantik agar menjadi fasilitator yang bisa menyinergikan berbagai kepentingan
yang kadangkala berbeda sudut pandang.

Baca Juga :  Dinkes Harus Monitor Kinerja Bidan

“Mari bersama-sama membangun desa dengan
menggali dan memanfaatkan potensi dengan arif, bijaksana dan berwawasan
lingkungan agar desa di Kabupaten Kotim bisa lebih maju dan masyarakatnya juga bisa
sejahtera,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru