27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Masyarakat Eks Lokalisasi Km 12 mengeluh

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sepuluh
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari pemilihan I yang
meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan reses ketiga Kelurahan yaitu
Kelurahan Pasir Putih, Mentawa Baru Hilir, dan Ketapang. Sepuluh Anggota DPRD
Kotim dari Dapil Ketapang adalah H.Suprianto, Sutik, Pardamean Gultom, Sp Lomban
Gaol, H.Ardiansyah, M.Kurniawan Anwar, Bima Santoso, Khozaini, Riskon
Fabiansyah dan Monika Latifah Monawarah.

Saat melakukan
kunjungan ke Kelurahan Pasir Putih, mereka mendapat keluhan dari masyarakat eks
lokalisasi km 12 terkait tanah yang selama ini ditempati oleh mereka karena
tanah tersebut merupakan aset pemerintah, dan mereka minta kejelasan atas
status tanah tersebut.

“Masyarakat eks
lokalisasi KM 12 mengeluh terkait tanah yang mereka tempati, dan mereka butuh
kejelasan, karena selama ini tanah yang seluas 300 x 500 meter tersebut tidak
ada kejelasan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait,” sampai Plt
Lurah Pasir Putih Supriadi mewakili keluhan masyarakat kepada Anggota DPRD
Kotim dari dapil I, Rabu (3/3).

Baca Juga :  Ciptakan Terobosan, Tingkatkan Pelayanan Publik Kreatif dan Inovatif

Dirinya juga mengatakan
masyarakat lokal yang saat ini bertinggal di eks lokalisasi sudah beberapa kali
ke kelurahan untuk mempertanyakan soal lahan yang mereka tempati. Mereka
berharap pemda bisa melepas aset tersebut, bahkan mereka sudah beberapa kali
mengirimkan surat tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.

“Warga butuh
kepastian dari pemerintah
daerah, dan mereka
berharap lahan tersebut bisa dimiliki dan kalau juga tidak bisa mereka berharap
ada kepastian dari pemerintah daerah, karena warga beberapa kali mengirim surat
tetapi hingga saat ini tidak ada jawab,” kata Supriadi.

Menanggapi hal ini
H.Suprianto wakil ketua komisi II dari praksi PKS ,berharap kepada pihak
kelurahan sendiri harus supaya serius menyelesaikan lahan eks lokalisasi
tersebut. Dirinya meminta tahun ini ada kepastian pemerintah terkait tanah
tersebut.

Baca Juga :  Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Disahkan Jadi Perda

“Saya minta tahun
ini tuntutan warga eks lokalisasi itu harus selesai bila memang aset lahan
tersebut dilepas tentunya harus melalui prosedurnya dan pihak kelurahan harus
mengawal masyarakat dalam proses ke pemda atau yang membidangi soal aset ini
supaya bisa di lepas kemasyarakat atau bagaimana penyelesaian agar masyarakat
mendapat kepastian,” ujar Suprianto.

Dirinya juga meminta
pemerintah daerah sebaiknya mengin
ventarisir aset daerah
berupa tanah ataupun yang lainnya agar supaya bisa tertata dengan baik,
sehingga kedepannya dapat bermanfaat untuk menambah pendapatan asli daerah
(PAD) Kabupaten Kotim.

“Kami meminta instansi terkait untuk menginventarisir aset daerah kita, jangan sampai aset daerah berupa tanah dapat dikuasi
oleh oknum tampa prosedur, agar supaya ke depannya tidak jadi sengketa terkait
tanah tersebut, aset tanah itu juga dapat menambah PAD kalau dikelola dengan
baik,”pungkasnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sepuluh
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari pemilihan I yang
meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan reses ketiga Kelurahan yaitu
Kelurahan Pasir Putih, Mentawa Baru Hilir, dan Ketapang. Sepuluh Anggota DPRD
Kotim dari Dapil Ketapang adalah H.Suprianto, Sutik, Pardamean Gultom, Sp Lomban
Gaol, H.Ardiansyah, M.Kurniawan Anwar, Bima Santoso, Khozaini, Riskon
Fabiansyah dan Monika Latifah Monawarah.

Saat melakukan
kunjungan ke Kelurahan Pasir Putih, mereka mendapat keluhan dari masyarakat eks
lokalisasi km 12 terkait tanah yang selama ini ditempati oleh mereka karena
tanah tersebut merupakan aset pemerintah, dan mereka minta kejelasan atas
status tanah tersebut.

“Masyarakat eks
lokalisasi KM 12 mengeluh terkait tanah yang mereka tempati, dan mereka butuh
kejelasan, karena selama ini tanah yang seluas 300 x 500 meter tersebut tidak
ada kejelasan dari pemerintah daerah melalui instansi terkait,” sampai Plt
Lurah Pasir Putih Supriadi mewakili keluhan masyarakat kepada Anggota DPRD
Kotim dari dapil I, Rabu (3/3).

Baca Juga :  Ciptakan Terobosan, Tingkatkan Pelayanan Publik Kreatif dan Inovatif

Dirinya juga mengatakan
masyarakat lokal yang saat ini bertinggal di eks lokalisasi sudah beberapa kali
ke kelurahan untuk mempertanyakan soal lahan yang mereka tempati. Mereka
berharap pemda bisa melepas aset tersebut, bahkan mereka sudah beberapa kali
mengirimkan surat tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.

“Warga butuh
kepastian dari pemerintah
daerah, dan mereka
berharap lahan tersebut bisa dimiliki dan kalau juga tidak bisa mereka berharap
ada kepastian dari pemerintah daerah, karena warga beberapa kali mengirim surat
tetapi hingga saat ini tidak ada jawab,” kata Supriadi.

Menanggapi hal ini
H.Suprianto wakil ketua komisi II dari praksi PKS ,berharap kepada pihak
kelurahan sendiri harus supaya serius menyelesaikan lahan eks lokalisasi
tersebut. Dirinya meminta tahun ini ada kepastian pemerintah terkait tanah
tersebut.

Baca Juga :  Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Disahkan Jadi Perda

“Saya minta tahun
ini tuntutan warga eks lokalisasi itu harus selesai bila memang aset lahan
tersebut dilepas tentunya harus melalui prosedurnya dan pihak kelurahan harus
mengawal masyarakat dalam proses ke pemda atau yang membidangi soal aset ini
supaya bisa di lepas kemasyarakat atau bagaimana penyelesaian agar masyarakat
mendapat kepastian,” ujar Suprianto.

Dirinya juga meminta
pemerintah daerah sebaiknya mengin
ventarisir aset daerah
berupa tanah ataupun yang lainnya agar supaya bisa tertata dengan baik,
sehingga kedepannya dapat bermanfaat untuk menambah pendapatan asli daerah
(PAD) Kabupaten Kotim.

“Kami meminta instansi terkait untuk menginventarisir aset daerah kita, jangan sampai aset daerah berupa tanah dapat dikuasi
oleh oknum tampa prosedur, agar supaya ke depannya tidak jadi sengketa terkait
tanah tersebut, aset tanah itu juga dapat menambah PAD kalau dikelola dengan
baik,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru