PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), diwarnai dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim.
Meski satu hakim berpendapat Nadiem harus dibebaskan, mayoritas majelis tetap menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terpenuhi.
Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan dari para pendukung yang hadir di ruang sidang.
Pendapat berbeda itu disampaikan oleh Hakim Anggota IV, Andi Saputra, yang memiliki pandangan berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Terdakwa Nadiem Makarim harus dibebaskan menurut hukum,” kata Hakim Andi Saputra saat membacakan Dissenting Opinion.
Dissenting Opinion itu tidak menggugurkan fakta hukum atas dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Sebab, Hakim menegaskan bahwa perbuatan Nadiem Makarim terbukti menguntungkan Google sebagai korporasi global yang memiliki produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi. Menurutnya, Nadiem dengan sengaja dinilai ingin menguntungkan Google dalam pengadaan chromebook.
“Pasal 3 dapat dipenuhi walaupun keuntungan yang dituju ternyata gagal didapatkan oleh pihak yang menjadi sasaran. Yang penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu,” ucap Hakim Purwanto membacakan pertimbangan hukum.
PROKALTENG.CO – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), diwarnai dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim.
Meski satu hakim berpendapat Nadiem harus dibebaskan, mayoritas majelis tetap menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terpenuhi.
Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan dari para pendukung yang hadir di ruang sidang.
Pendapat berbeda itu disampaikan oleh Hakim Anggota IV, Andi Saputra, yang memiliki pandangan berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Terdakwa Nadiem Makarim harus dibebaskan menurut hukum,” kata Hakim Andi Saputra saat membacakan Dissenting Opinion.
Dissenting Opinion itu tidak menggugurkan fakta hukum atas dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Sebab, Hakim menegaskan bahwa perbuatan Nadiem Makarim terbukti menguntungkan Google sebagai korporasi global yang memiliki produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi. Menurutnya, Nadiem dengan sengaja dinilai ingin menguntungkan Google dalam pengadaan chromebook.
“Pasal 3 dapat dipenuhi walaupun keuntungan yang dituju ternyata gagal didapatkan oleh pihak yang menjadi sasaran. Yang penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu,” ucap Hakim Purwanto membacakan pertimbangan hukum.