PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Babak baru terungkap dalam penyelidikan kasus masuknya senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya.
Pihak berwenang kini telah menetapkan oknum anggota Polri sebagai tersangka yang turut terlibat dalam insiden tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan informasi ini saat memberikan keterangan di Mapolda Kalteng pada Kamis (23/7/2026).
Sebagai latar belakang, kasus ini mencuat pada Sabtu (23/5/2026) ketika narapidana bernama Anton Kurniawan Stiyanto mencoba melarikan diri dari penjara. Anton, yang juga seorang mantan anggota polisi, sedang menjalani vonis kurungan seumur hidup atas kasus pembunuhan seorang sopir ekspedisi.
Dalam aksi pelariannya, Anton sempat menodongkan pistol dan menarik pelatuk sebanyak dua kali ke arah petugas. Beruntung, senjata tersebut mengalami malfungsi sehingga tembakan urung terjadi.
“Jadi terkait masalah senjata api yang kita lakukan pengungkapan di lapas, ada laporan bahwa saudara A akan menggunakan senpi untuk melakukan penembakan terhadap sipir yang ada di sana. Tetapi pada waktu dia menggunakan, senjata itu sempat macet sehingga tidak sempat bisa digunakan,” terangnya kepada awak media.
Buntut dari insiden tersebut, Anton dijebloskan ke dalam sel khusus.
Nahas, sepekan berselang pada Sabtu (30/5/2026), ia ditemukan tak bernyawa di dalam selnya.
Kesimpulan dari pemeriksaan forensik RS Bhayangkara Palangka Raya menyatakan bahwa mendiang meninggal akibat penyakit jantung.
Meski pelaku utama telah meninggal, kepolisian terus mengusut jalur masuknya senjata mematikan tersebut ke dalam lapas.
Pada tahap awal penyidikan, pihak kepolisian menetapkan Juwita, istri dari mendiang Anton, sebagai tersangka tunggal. Penyelidikan membuktikan bahwa Anton mendapatkan pasokan senjata tersebut dari istrinya.


