BUNTOK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Jumat (7/6) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Bertempat di Aula Mako Satsamapta Jalan Tugu, Buntok, kegiatan dipimpin Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi Kabagops AKP Nurtata Kasatreskrim AKP Afif Hasan, Kapolsek Dusel Iptu H. Tonie, Kasipropam Iptu Robertus Sujarwadi, dan Kanitpidum Ipda M. Ubaidillah.
Kapolres menerangkan, pihaknya dalam kasus curanmor kali ini mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial S alias jabuk (32) warga Kabupaten Barsel.
“Jabuk dibekuk oleh personel gabungan Unitresmob Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusel dengan cara dipancing untuk bertemu membeli motor bertempat di depan Hotel Mulya Kencana Jalan Pelita Raya, Buntok pada Kamis 23 Mei 2024 malam,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan oleh jajarannya di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua unit sepeda motor hasil curian dengan merk Suzuki Axelo warna hitam dan Honda Supra 125.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Pada kesempatan itu, AKBP Asep juga berpesan kepada masyarakat di Barito Selatan agar selalu berhati-hati dan tetap waspada dengan menjaga kendaraan tetap di kunci ganda.
“Sekalipun kita merasa di wilayah Barsel ini aman, namun tidak salahnya jika tetap selalu siaga dan berhati-hati untuk mengantisipasi terjadinya pencurian terutama terhadap kendaraan bermotor,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu korban curanmor juga hadir dalam kegiatan konferensi pers dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada jajaran Polres Barsel yang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian motor. (ner)