31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Sadis! Gegara Pahat, Wanita Setengah Baya di Barsel Tewas di Tangan Kekasih

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sempat menjadi incaran pihak kepolisian Barito Selatan (Barsel), Syahroni (56) buruh tani yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sariah (52), akhirnya di amankan 24 November 2021, di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barsel.

Dalam kasus tersebut, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengatakan, bahwa penungkapan kasus memakan waktu sekitar empat bulan.

“Kasus ini terungkap berkat kerja keras anggota Polsek GBA, sehingga beberapa hari lalu tersangka dapat di amankan,” ucapnya di Aula Mapolres Barsel, Senin (7/3).

Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun hubungan tersebut berjalan selama tuhuh tahun dan harus berakhir dengan hilangnya nyawa korban, diiringi tersangka yang mendekam di balik jeruji besi akibat tersinggung oleh perkataan korban.

Dimana sebelum peristiwa berdarah itu, tersangka sempat bertanya kepada korban tentang keberadaan pahatnya, di pondok yg di tempati oleh pelaku, yang juga milik korban.

Baca Juga :  Pelapor Pj Sekda Kalteng Diminta Serahkan Diri

Kemudian dijawab korban “saya tidak tahu, saya tidak ada mengurusi pahat kamu“. Setelah itu pelaku kembali ke pondok untuk mencari pahatnya untuk menyadap karet.

Namun tidak ketemu dan pelaku kembali mendatangi korban dan bertanya “dimana benernya pahatku, ga mungkin kamu tidak tahu”, dan di jawab korban dengan nada kasar “mana aku tahu pahat kamu, kenapa kamu memaksa”.

Akibat perkataan korban tersebut, pelaku emosi dan saat itu pelaku mengambil sepotong kayu bulat di dekatnya, kemudian mendekati korban dari arah depan yang sedang membungkuk memetik lombok.

Karena tersulut emosi, tersangka langsung memukul korban pada bagian wajah sisi kiri menggunakan kayu bulat tersebut, dan ke-2 ketika korban hendak melakukan perlawanan saat itu di pukul lagi mengenai tepat yang sama, yaitu wajah sebelah kiri.

Baca Juga :  Sempat Viral, Dua Siswa Duel di Palangka Raya Berpelukan di Polsek Pahandut

Kemudian, pukulan ke-3 mengenai kepala bagian atas dan pukulan ke-4 mendarat di kepala sebelah kanan korban. Saat itu korban sempat berbicara “cukup pak de, mati aku, mati aku kita berelaan saja” sambil mengusap wajahnya yang berlumuran darah.

Kemudian yang ke-5 pelaku kembali memukul mengenai kepala bagian belakang korban dan pukulan terakhir ke-6 pelaku memukul korban menggunakan kayu mengenai wajah korban sebelah kiri, sehingga korban jatuh ke belakang dengan posisi terlentang.

“Untuk pelaku kita terapkan pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun untuk Pasal 338 sedangkan untuk Pasal 351 Ayat (3) diancam 7 tahun penjara,” tutupnya.






Reporter: Tigor

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sempat menjadi incaran pihak kepolisian Barito Selatan (Barsel), Syahroni (56) buruh tani yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sariah (52), akhirnya di amankan 24 November 2021, di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barsel.

Dalam kasus tersebut, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengatakan, bahwa penungkapan kasus memakan waktu sekitar empat bulan.

“Kasus ini terungkap berkat kerja keras anggota Polsek GBA, sehingga beberapa hari lalu tersangka dapat di amankan,” ucapnya di Aula Mapolres Barsel, Senin (7/3).

Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun hubungan tersebut berjalan selama tuhuh tahun dan harus berakhir dengan hilangnya nyawa korban, diiringi tersangka yang mendekam di balik jeruji besi akibat tersinggung oleh perkataan korban.

Dimana sebelum peristiwa berdarah itu, tersangka sempat bertanya kepada korban tentang keberadaan pahatnya, di pondok yg di tempati oleh pelaku, yang juga milik korban.

Baca Juga :  Pelapor Pj Sekda Kalteng Diminta Serahkan Diri

Kemudian dijawab korban “saya tidak tahu, saya tidak ada mengurusi pahat kamu“. Setelah itu pelaku kembali ke pondok untuk mencari pahatnya untuk menyadap karet.

Namun tidak ketemu dan pelaku kembali mendatangi korban dan bertanya “dimana benernya pahatku, ga mungkin kamu tidak tahu”, dan di jawab korban dengan nada kasar “mana aku tahu pahat kamu, kenapa kamu memaksa”.

Akibat perkataan korban tersebut, pelaku emosi dan saat itu pelaku mengambil sepotong kayu bulat di dekatnya, kemudian mendekati korban dari arah depan yang sedang membungkuk memetik lombok.

Karena tersulut emosi, tersangka langsung memukul korban pada bagian wajah sisi kiri menggunakan kayu bulat tersebut, dan ke-2 ketika korban hendak melakukan perlawanan saat itu di pukul lagi mengenai tepat yang sama, yaitu wajah sebelah kiri.

Baca Juga :  Sempat Viral, Dua Siswa Duel di Palangka Raya Berpelukan di Polsek Pahandut

Kemudian, pukulan ke-3 mengenai kepala bagian atas dan pukulan ke-4 mendarat di kepala sebelah kanan korban. Saat itu korban sempat berbicara “cukup pak de, mati aku, mati aku kita berelaan saja” sambil mengusap wajahnya yang berlumuran darah.

Kemudian yang ke-5 pelaku kembali memukul mengenai kepala bagian belakang korban dan pukulan terakhir ke-6 pelaku memukul korban menggunakan kayu mengenai wajah korban sebelah kiri, sehingga korban jatuh ke belakang dengan posisi terlentang.

“Untuk pelaku kita terapkan pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun untuk Pasal 338 sedangkan untuk Pasal 351 Ayat (3) diancam 7 tahun penjara,” tutupnya.






Reporter: Tigor

Terpopuler

Artikel Terbaru