PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika dari 13 kasus dengan total 21 tersangka yang diungkap di sejumlah wilayah. Dari pengungkapan itu, sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi dimusnahkan.
Pemusnahan narkoba di Polda Kalteng ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pemusnahan digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” jelasnya.
Sebelumnya, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan. Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu 1,5 gram dan ekstasi empat butir. Sedangkan untuk persidangan, masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga hancur.
Kombes Pol Slamet juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami harap partisipasi ini terus ditingkatkan untuk melindungi generasi dari bahaya narkoba,” tandasnya. (jef)


