Polda Kalteng memusnahkan 103 paket sabu seberat 488,91 gram dan 38 butir ekstasi hasil pengungkapan 15 kasus narkotika yang melibatkan 23 tersangka di empat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika dari 13 kasus dengan total 21 tersangka yang diungkap di sejumlah wilayah.
Dua pria berinisial MH (41) dan AM (50) dicokok anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.