Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba Selama Enam Bulan, Sita 63,9 Kilogram Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Satresnarkoba jajaran mengungkap 331 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Semester I 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 439 tersangka serta menyita 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penguatan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Selama Semester I Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah dan jajaran mengungkap 331 kasus dengan 439 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate,” ujarnya pada Senin (29/6/2026).

Khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng, tercatat mengungkap 59 kasus dengan 91 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Narkoba di Lingkungan Pemko Palangka Raya, DPRD: Ini Memalukan!

Secara keseluruhan, nilai estimasi barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar Rp140,345 miliar. Penyitaan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ucap Slamet.

Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengungkap empat kasus menonjol sepanjang Juni 2026 yang melibatkan jaringan pengedar di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Semua tersangka memiliki peran sebagai bandar maupun kurir yang memasok narkotika ke berbagai daerah.

Electronic money exchangers listing

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus operandi, mulai dari penyimpanan sabu di dalam kendaraan, transaksi di wisma, penjualan secara terbuka dari rumah pelaku, hingga peredaran narkotika yang menyasar pekerja tambang emas ilegal dan pekerja perkebunan sawit. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sangat Membantu Masyarakat, Hap Baperdu Minta Kuota Mudik Gratis Tahun 2025 Ditambah

Data sepanjang Juni 2026 menunjukkan jajaran Polda Kalteng mengungkap 57 kasus dengan 73 tersangka. Barang bukti yang diamankan pada periode tersebut meliputi 3.860,55 gram sabu dan 119 butir ekstasi, sementara sebagian besar barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh tersangka dalam empat kasus terakhir dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Satresnarkoba jajaran mengungkap 331 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Semester I 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 439 tersangka serta menyita 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penguatan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Selama Semester I Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah dan jajaran mengungkap 331 kasus dengan 439 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate,” ujarnya pada Senin (29/6/2026).

Electronic money exchangers listing

Khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng, tercatat mengungkap 59 kasus dengan 91 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Narkoba di Lingkungan Pemko Palangka Raya, DPRD: Ini Memalukan!

Secara keseluruhan, nilai estimasi barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar Rp140,345 miliar. Penyitaan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ucap Slamet.

Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengungkap empat kasus menonjol sepanjang Juni 2026 yang melibatkan jaringan pengedar di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Semua tersangka memiliki peran sebagai bandar maupun kurir yang memasok narkotika ke berbagai daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus operandi, mulai dari penyimpanan sabu di dalam kendaraan, transaksi di wisma, penjualan secara terbuka dari rumah pelaku, hingga peredaran narkotika yang menyasar pekerja tambang emas ilegal dan pekerja perkebunan sawit. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sangat Membantu Masyarakat, Hap Baperdu Minta Kuota Mudik Gratis Tahun 2025 Ditambah

Data sepanjang Juni 2026 menunjukkan jajaran Polda Kalteng mengungkap 57 kasus dengan 73 tersangka. Barang bukti yang diamankan pada periode tersebut meliputi 3.860,55 gram sabu dan 119 butir ekstasi, sementara sebagian besar barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh tersangka dalam empat kasus terakhir dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru