Polda Kalteng Tangani 51 Kasus Karhutla, 13 Tersangka Ditetapkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan setiap kebakaran lahan yang sampai menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dilakukan penegakan hukum.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan kebijakan tersebut telah diberikan kepada seluruh jajaran dalam penanganan karhutla.

Saat ini, terdapat 51 kasus yang sedang ditangani.

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka yang telah ditetapkan.

Selain menangani kasus yang melibatkan individu, Polda Kalteng juga tengah mendalami dugaan keterlibatan maupun kelalaian korporasi dalam kejadian karhutla.

“Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Iwan pada Minggu (23/8/2026).

Baca Juga :  CCTV Rekam Pencurian Ban Serep di Palangka Raya, Pelaku Beraksi Dini Hari

Ia menyebut, sejumlah kasus yang masih dalam proses penyelidikan berada di wilayah Sampit dan Pulang Pisau. Rata-rata lokasi yang didalami berada di kawasan perkebunan.

Electronic money exchangers listing

Untuk menjaga lokasi agar tidak terganggu selama proses penyelidikan, kepolisian melakukan penutupan dan memasang garis polisi di area yang masih dalam penanganan.

“Lokasi yang masih dalam proses penyelidikan kita tutup dan kita beri garis polisi untuk mencegah gangguan proses penyelidikan di area tersebut,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan setiap kebakaran lahan yang sampai menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dilakukan penegakan hukum.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan kebijakan tersebut telah diberikan kepada seluruh jajaran dalam penanganan karhutla.

Saat ini, terdapat 51 kasus yang sedang ditangani.

Electronic money exchangers listing

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka yang telah ditetapkan.

Selain menangani kasus yang melibatkan individu, Polda Kalteng juga tengah mendalami dugaan keterlibatan maupun kelalaian korporasi dalam kejadian karhutla.

“Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Iwan pada Minggu (23/8/2026).

Baca Juga :  CCTV Rekam Pencurian Ban Serep di Palangka Raya, Pelaku Beraksi Dini Hari

Ia menyebut, sejumlah kasus yang masih dalam proses penyelidikan berada di wilayah Sampit dan Pulang Pisau. Rata-rata lokasi yang didalami berada di kawasan perkebunan.

Untuk menjaga lokasi agar tidak terganggu selama proses penyelidikan, kepolisian melakukan penutupan dan memasang garis polisi di area yang masih dalam penanganan.

“Lokasi yang masih dalam proses penyelidikan kita tutup dan kita beri garis polisi untuk mencegah gangguan proses penyelidikan di area tersebut,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru