PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.
Seluruh tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar, sehingga lahan yang terbakar kini dipasang garis polisi (police line) dan berstatus quo untuk kepentingan penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Pulang Pisau di lokasi kebakaran.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar. Delapan orang tersebut merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang lahan sendiri,” ujarnya usai rilis pada Kamis (23/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kapolda memerintahkan seluruh lahan yang terbakar dipasang police line dan tidak boleh dimanfaatkan selama proses hukum masih berjalan.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Meski demikian, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Di sisi lain, Polda Kalteng bersama Satgas Karhutla tetap mengintensifkan upaya pemadaman kebakaran yang kembali muncul di kawasan Tumbang Nusa.
Sebelumnya, kebakaran di lokasi tersebut sempat berhasil dipadamkan dengan luas lahan terbakar sekitar 4,74 hektare.


