Polda Kalteng terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng. Hingga saat ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karhutla kembali mengancam Kalteng di tengah kemarau panjang. DPRD Kalteng meminta pelaku pembakaran lahan sengaja diproses hukum untuk memberikan efek jera.
Video yang direkam dua pelajar SMP saat menemukan lahan terbakar di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya, menjadi petunjuk penting bagi polisi.
DPRD Murung Raya mengimbau masyarakat tidak membakar lahan di tengah musim kemarau karena kondisi kering dapat membuat api cepat menyebar dan meningkatkan risiko karhutla.
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan pelaku pembakaran lahan akan diproses hukum. Hingga 21 Juli 2026, BPBD Palangka Raya mencatat 75 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 29,04 hektare
Polda Kalteng menetapkan delapan tersangka kasus pembakaran lahan di Tumbang Nusa, Pulang Pisau. Lahan yang terbakar dipasang police line dan tidak boleh dimanfaatkan selama proses penyidikan.