28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Nakat! Pemuda 26 Tahun Diciduk saat Ambil Paket Ganja di Ekspedisi Barang

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial BA berusia 26 tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran memiliki barang bukti narkotika jenis ganja yang di order dari luar pulau Kalimantan.

Modus operandi yang dari tersangka berinisial BA ini pun tergolong baru. Pasalnya, barang haram yang di pesan oleh pria ini pun di kirim melalui ekspedisi jasa pengiriman barang.

Alhasil, pria yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan sawit ternama itupun akhirnya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti ganja yang dimiliki dengan bersih 121, 12 gram atau 1,2 ons. Pemuda kelahiran 1998 ini pun ditangkap saat mengambil barang di depan salah satu gudang jasa pengiriman yang berbeda di Jalan Jenderal Sudirman Km.62 diwilayah Kecamatan Seruyan Raya pada Rabu 15 Mei lalu.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Penganiayaan Polisi Dijebloskan ke Rutan

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan bahwa, terkait dengan pengungkapan narkotika jenis ganja ini merupakan hal baru di wilayah hukum Polres Seruyan, karena selain pengungkapan yang besar yang mana jenis narkotika nya pun hampir jarang diungkap di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Untuk modusnya pun adalah dengan menggunakan jasa pengiriman dari antar pulau, jadi barang yang ada ini adalah barang dari luar pulau Kalimantan dan yang bersangkutan kita lakukan penindakan pada saat mengambil barang tersebut,” kata Kasatresnarkoba saat press rilis pemusnahan barang bukti, Rabu (22/5).

Perlu diketahui bahwa, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat yang mencapai 1 ons lebih dan mengamankan lima orang tersangka di TKP yang berbeda.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Masuk Meja Hijau

Iptu Dwi Tri Yanto juga mengungkapkan bahwa, terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan ini merupakan berkat kerjasama semua pihak terkait termasuk masyarakat yang juga telah memberikan informasi.

“Terkait dengan pengungkapan ini kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami dan memberikan informasi sehingga pelaksanaan tugas kami bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial BA berusia 26 tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran memiliki barang bukti narkotika jenis ganja yang di order dari luar pulau Kalimantan.

Modus operandi yang dari tersangka berinisial BA ini pun tergolong baru. Pasalnya, barang haram yang di pesan oleh pria ini pun di kirim melalui ekspedisi jasa pengiriman barang.

Alhasil, pria yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan sawit ternama itupun akhirnya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti ganja yang dimiliki dengan bersih 121, 12 gram atau 1,2 ons. Pemuda kelahiran 1998 ini pun ditangkap saat mengambil barang di depan salah satu gudang jasa pengiriman yang berbeda di Jalan Jenderal Sudirman Km.62 diwilayah Kecamatan Seruyan Raya pada Rabu 15 Mei lalu.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Penganiayaan Polisi Dijebloskan ke Rutan

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan bahwa, terkait dengan pengungkapan narkotika jenis ganja ini merupakan hal baru di wilayah hukum Polres Seruyan, karena selain pengungkapan yang besar yang mana jenis narkotika nya pun hampir jarang diungkap di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Untuk modusnya pun adalah dengan menggunakan jasa pengiriman dari antar pulau, jadi barang yang ada ini adalah barang dari luar pulau Kalimantan dan yang bersangkutan kita lakukan penindakan pada saat mengambil barang tersebut,” kata Kasatresnarkoba saat press rilis pemusnahan barang bukti, Rabu (22/5).

Perlu diketahui bahwa, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat yang mencapai 1 ons lebih dan mengamankan lima orang tersangka di TKP yang berbeda.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Masuk Meja Hijau

Iptu Dwi Tri Yanto juga mengungkapkan bahwa, terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan ini merupakan berkat kerjasama semua pihak terkait termasuk masyarakat yang juga telah memberikan informasi.

“Terkait dengan pengungkapan ini kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami dan memberikan informasi sehingga pelaksanaan tugas kami bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru